Pemeriksaan Saksi Via Teleconference PA Dps - PA Sby
Selasa, 09 Juni 2020. Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara nomor 58/Pdt.P/2020/PA.Dps.
Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Denpasar Drs. Hj. Khafidatul Amanah, SH. MH, Drs. H. Lalu Moh. Alwi, M.H., Hirmawan Susilo, S.H, M.H melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Denpasar beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Surabaya melalui teleconference.
Berita Terkait: