Pengunjung
Anda Pengunjung Ke
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini4
mod_vvisit_counterKemarin0
mod_vvisit_counterMinggu Ini4
mod_vvisit_counterMinggu Lalu0
mod_vvisit_counterBulan Ini4
mod_vvisit_counterBulan Lalu0
mod_vvisit_counterTotal406280

We have: 4 guests online
IP Anda: 38.107.179.243
 , 
Today: 22 Feb, 2012
Banner

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Surabaya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Surabaya akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Surabaya

A.  Secara lisan

  1. Melalui telepon (031) 8292146, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Surabaya.

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Surabaya, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Ketintang Madya VI/3 Surabaya
  2. Melalui e-mail : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it atau website Pengadilan Agama Surabaya
  3. Melalui SMS Nomor: 0852 3112 5455
  4. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Surabaya

  1. Pengadilan Agama Surabaya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Surabaya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Surabaya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Surabaya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 

 

Berita Lainnya

Sering Dibaca

Alih Bahasa
ArabicChinese (S)EnglishFrenchGermanHindiIndonesianJapaneseKoreanMalayPersianRussianSpanishTurkish

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Link Kami
Banner
Banner
Banner
Qur'anflash