Pengunjung
Anda Pengunjung Ke
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini3
mod_vvisit_counterKemarin0
mod_vvisit_counterMinggu Ini3
mod_vvisit_counterMinggu Lalu0
mod_vvisit_counterBulan Ini3
mod_vvisit_counterBulan Lalu0
mod_vvisit_counterTotal406279

We have: 3 guests online
IP Anda: 38.107.179.240
 , 
Today: 22 Feb, 2012
Banner

PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN

Dalam rangka merespon keluhan masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri, yang bermaksud mengajukan pengaduan terkait dengan kinerja lembaga peradilan dan plrilaku aparatnya, mTka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 076/KMA/SK/V112009 tentang Pedoman Pelaksanaan penanganan pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, ditentukan hal-hal yang pada pokoknya dan terpenting sebagai berikut:

A.  YANG BERHAK MENGAJUKAN PENGADUAN

Masyarakat, lemb aga negara, LBH, LSM, institusi lainnya, serta apatat peradilan dan keluarganya.

B.  MATERI PENGADUAN

Meliputi/berkaitan dengan :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/ atau Pedoman Perilaku Hakim;
  2. Penyalah gunaan wewenang jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS atau disiplin militer;
  5. Perbuatan tercela, amoral/asusila atau lainnya yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat peradilan,
  6. Pelanggaaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian dan ketidakfahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan;

C.  SYARAT DAN TATACARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

  1. Disampaikan secara tertulis;
    1. Dianjurkan menggunakan formulir khusus untuk pengaduan (bisa didownload di website : www.mahkamahagung.go.id)
    2. Bila kesulitan, petugas pengadilan (Meja Informasi) akan membantu pengisian formulirnya;
  2. Menyebutkan informasi yang jelas: identitas aparat yang diadukan, perbuatannya, nomor perkara (apabila terkait dengan perkara), menyertakan bukti atau keterangan yang mendukung, dan mencantumkan identitas pelapor)
  3. Pengaduan dikirimkan kepada Ketua/Wakil Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, atau Badan pengawasan Mahkamah Agung RI, dalam amplop tertutup, disudut kiri atas dituliskan kata "PENGADUAN".
  4. Bisa juga disampaikan melalui Meja Informasi Pengadilan Agama Surabaya

D.  HAK PELAPOR, TERLAPOR, DAN INSTITUSI PEMERIKSA

  1. Hak Pelapor;
    1. Kerahasiaan identitasnya dilindungi;
    2. Dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan;
    3. Mendapatkan informasi tentang tahapan penanganan pengaduannya
    4. Mendapat perlakuan yang sama dengan Terlapor;
  2. Hak Terlapor:
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah;
    2. Mendapatkan BAP atas dirinya;
  3. Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan:
    1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pelapor, terlapor dan pihak lain, selain pejabat yang berwenang;
    2. Menentukan jangka waktu yang memadai dalam menangani suatu pengaduan;

E.  JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN

  1. Pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Agama diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama atau Badan pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja;
  2. Pengadilan Tinggi Agama atau Badan Pengawasan memberitahukan telah diterimanya laporan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 2 hari kerja;

F. TINDAK LANJUT DAN HUKUMAN DISIPLIN

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti bahwa Terlapor (hakim dan aparat peradilan lainnya) melakukan pelanggaran/kesalahan, maka akan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kadar kesalahan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dari yang ringan, berupa teguran lisan, sampai yang berat berupa pemecatan dan/atau pemidanaan).

Last Updated (Monday, 24 October 2011 02:04)

 

Berita Lainnya

Sering Dibaca

Alih Bahasa
ArabicChinese (S)EnglishFrenchGermanHindiIndonesianJapaneseKoreanMalayPersianRussianSpanishTurkish

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Link Kami
Banner
Banner
Banner
Qur'anflash