SEJARAH PENGADILAN AGAMA SURABAYA

*********
GAMBARAN UMUM PENGADILAM AGAMA
A. BATAS-BATAS
Sebelah Barat : Kabupaten Gresik
Sebelah Utara : Selat Madura
Sebelah Timur : Selat Madura
Sebelah Selatan : Kabupaten Sidoarjo
Surabaya secara geografis terletak di antara 07.12°-112.54° lintang selatan dan 112.36°-112.54° bujur timur, merupakan dataran rendah dengan ketinggian 3-6 meter diatas permukaan laut. Di bagian selatan membujur dari barat ke timur, dua bukit landai, yakni di daerah lidah dan daerah gayungan, dengan ketinggian area tanah Surabaya terdiri atas alluvial, hasil endapan sungai dan pasir.. Di bagian barat kota terdapat perbukitan yang mengandung kadar kapur tinggi
Surabaya disebut sebagai salah satu permukiman tua yang telah berumur di Indonesia. Cikal bakal Surabaya adalah suatu permukiman pantai (perkampungan di atas air) yang terletak di muara sebuah sungai, kalimas, dengan nama Ujunggaluh ( Hujanggulah), diperkirakan lahir pada tanggal 31 Mei 1293, berdasarkan kisah perjuangan Raden Wijaya beserta rakyat mengusir tentara Tartar Ku Bhilai Khan dari Ujunggaluh. Konon Surabaya adalah salah satu nama dari desa di wilayah Ujunggaluh. Sampai sekarang belum diketahui secara pasti mengapa nama Ujunggaluh tenggelam dan nama Surabaya lebih mengedepan. Perubahan nama tersebut diperkirakan terjadi pada abad ke 14, tanggal dan tahun yang pasti, serta peristiwa penting apa yang menyebabkan nama Surabaya menggeser nama Ujunggaluh hingga kini belum diketahui .Pada awalnya, rumah-rumah kampung Surabaya berada di atas tiang dan diatas permukanaan air, Namun karena proses tektonik yang mengangkat permukaan tanah sekitar 5-8 cm. Per abad, dan juga proses pengedapan yang memajukan garis pantai sampai 7,5 cm. per tahun, kampung Surabaya menjadi kampung daratan. Pola kehidupan masyarakat asli di perkampungan Ujunggaluh adalah berburu dan memancing, Seiring dengan perkembangan ruang dan waktu, pola kehidupan ini berubah menjadi pola kehidupan industrii dan perdagangan. Pada saat itu, juga terjadi percampuran antara penduduk asli dan kaum pendatang. Mengingat letaknya di pantai Pulau Jawa dan bermuara di salah satu anak sungai kalimas ( Sungai Brantas), Ujunggaluh menjadi tempat persinggahan perahu-perahu dagang, Tak mengherankan jika Ujunggaluh merupakan tempat startegis yang menghubungkan beberapa kepentingan antar kertajaan di Pulau jawa dan kerajaan-kerajaan di kepulauan Nusantara.
Evolusi menjadi kota besar mulai terjadi, setelah dilakukannya pemetaan wilayah oleh Muller pada tahun 1746, atas perintah Van Imhoff, Gubernur Jenderal Belanda untuk wilayah Hindia Belanda ( Indonesia) yang mendarat di Surabaya pada tanggal 11 April 1746. Evolusi ini terus berlanjut, terutama pada masa 1794-1798 di mana pada masa itu, Ujunggaluh diproyeksikan sebagai kota benteng.
Pada awal abad ke 20, tepatnya tanggal 01 April 1906, oleh pemerintah Belanda, diresmikan sebuah sistem pemerintah kota, yakni, Gemeente Soerabaia.
B. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA
1. Pengadilan Agama Surabaya dibentuk berdasar STBL tahun 1882 No. 152 Jo STBL tahun 1937 No. 116 dan No. 610
2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat (2)
3. Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan Kehakiman
5. Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang No. 14 tahun 1970
6. Undang-Undang No. 7 tahun 1989
***********
SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA
A. SEJARAH PERADILAN DI INDONESIA
Untuk memahami Susunan Peradilan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia, maupun perkembangan peradilan maka Peradilan yang tumbuh dalam Negara Indonesia ada tiga dekade, adalah sebagai berikut :
1. Zaman Pemerintah Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu membagi susunan Peradilan, yang mempunyai susunan wilayah Kekuasaan yang berbeda yaitu :
- Peradilan Gubernur (GOUVERMENTS RECHRS PRAAK) yang diatur dalam Stbl. No 23 jo 1848 No. 57 dengan singkat R.O dimana aturannya tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan Yustisi, dan dalam lingkungan ini dibeda-bedakan Peradilan untuk golongan Eropa.
- Oleh Pengadilan Distrik, Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Negeri. Sedangkan Radd Van Justietie bertindak sebagai hakim bandingan dan sebagai Hakim Kasasi.
- Pengadilan Surabaja, yang menganut dalam Stbl 1927 No. 190 jo Stbl. 1938 No. 529 Peradilan ini terdapat didaerah Swapraja dan berkuasa hanya atas Kaula Swapraja setempat.
- Peradilan Adat diatur dalam peraturan Peradilan Adat Stbl. 1932 Nomor 80 yang berlaku didaerah-daerah Jawa dan Madura.
- Peradilan Agama yang berlaku ketiga lingkungan diatas dan diatur langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda Stbl. No. 152 jo. Stbl. 1937 No. 116-610.
- Peradilan Desa yang diatur dalam Stbl. 1935 No. 102 umumnya bersifat Hakim Perdamaian, dalam masalah yang menyangkut Perselisihan Masyarakat Desa.
Dalam Stbl. 1835 No. 35 dijelaskan lebih tegas tentang wewenang Peradilan Agama di Jawa, Madura sebagai berikut : Jika diantara orang Jawa terjadi perselisihan perkara perkawinan atau pembagian harta benda, maka di putus menurut Hukum Islam. Maka yang berhak menjatuhkan putusan perkara itu harus orang-orang yang betul-betul ahli Agama Islam.
Sering di temui bahwa Keputusan Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan untuk dipaksakan, maka dari itu kalau salah satu pihak yang berperkara menolak keputusan Pengadilan Agama, Keputusan itu untuk dapat dijalankan dan dipaksakan, maka harus diberi kekuatan dulu oleh Ketua landraad (Ketua Pengadilan Negeri), hal ini juga sering Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan kekuatan ,dimulai dengan alasan bahwa Pengadilan Agama melampaui batas dan kalau bisa diperiksa lagi oleh Landraad.
Berdasarkan atas usaha dan usulan-usulan tentang kejanggalan Stbl. 1882 No. 152, maka pada tahun 1931 dengan ordonansi tanggal 31 Januari 1931 dalam Stbl. No. 31 Tahun 1931 ditetapkan 4 pokok antara lain :
- Bentuk Pengadilan Agama sebagai prestenraad atau raad Agama diubah menjadi Penghulu Goucht yang terdiri dari seorang Penghulu sebagai Hakim didampingi oleh 2 orang Penasehat dan panitera.
- Wewenang Pengadilan Agama dibatasi hanya memeriksa perkara-perkara yang berhubungan dengan perkara nikah, talak rujuk, sedangkan perkara waris, gono-gini, Hadhonah diserahkan kepada Landraad.
- Untuk menjamin atas keadilan Hakim, dan untuk mengangkat kedudukan Pengadilan Agama, maka Hakim harus menerima gaji tetap dari Bendaharawan Negara.
- Diadakan Pengadilan Islam Tinggi, sebagai Badan Pengadilan banding atas keputusan Pengadilan Agama.
Agar supaya hal-hal yang perlu dan dapat dijalankan, maka sambil menunggu berlakunya Stbl. 1931 No. 53 pada tahun 1937 diadakan perubahan dan tambahan pada peraturan Peradilan Agama Islam yang memuat dalam Stbl. 1882 No. 152 yaitu dengan Stbl. 1937 No. 116 dimana Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam, tentang Nikah, Talak, Rujuk serta soal-soal perceraian yang harus diputuskan oleh hakim Agama.
Selanjutnya mulai tanggal 01 Januari 1938 berdasar Stbl. 1937 No. 610 di adakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi, Sedangkan aturannya pelaksanaan berupa penambahan atas pasal 7 Stbl. 1882 No. 152 yaitu dari pasal 7 b sampai dengan pasal 7 m.
Melihat keadaan demikian di Kalangan Pergerakan Islam yang lain juga menentang bahwa tindakan pemerintan Belanda itu adalah mempersempit kaum muslimin dalam menjalankan Agamanya. Adapun tentang Stbl. 1937 No. 116 itu napkanya semua protes dan sanggahan dari masyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga Stbl. 1882 No. 152 dengan semua perubahan dan tambahannya dengan Stbl 1937 No. 116 dan 610 berlaku terus sampai dewasa ini.
2. Zaman Pendudukan Jepang.
a. Berdasarkan Peraturan Peralihan pasal 3 Undang-Undang Bala Tentara Jepang tanggal 07 Maret 1942 No. I diuraikan secara singkat.
b. Perubahan-perubahan yang terjadi pada pendudukan zaman Jepang dalam susunan Peradilan di Indonesia mengenai Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dapat dinyatakan bahwa Stbl. 1882 No. 152 yang diubah dan di tambah terakhir dengan Stbl. 1937 No. 116 dan 610 selama pendudukan Jepang itu tetap berlaku.
3. Zaman Proklamasi Kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik permulaan perubahan dalam segala bidang sebagai Realisasi dari pelaksanaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka atas desakan Komite Nasional Indonesia Pusat, berdasarkan usul dari Utusan Komite Daerah Banyumas, Pemerintah R.I dengan Keputusan tertanggal 03 Januari 1945 membentuk DEPARTEMEN AGAMA R.I.
Kemudian dengan maklumat Menteri Agama Ke II tanggal 23 Aapril 1946 menentukan sebagai berikut:
- Shomuka yang pada zaman Jepang termasuk kekuasaan Residen, menjadi Jawatan Agama Daerah yang menjadi urusan dari Departemen Agama.
- Hak untuk mengangkat Penghulu Landraad Penghulu dan Anggota Pengadilan yang duluberada ditangan Residen diserahkan pada Departemen Agama.
- Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid dan Pegawai-Pegawainya yang dulu menjadi wewenang Bupati diserahkan pada Departemen Agama.
Untuk meningkatkan tugas-tugas Penghulu dan Pencatat NTR maka atas Resolusi Konpensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura tanggal 12 - 16 Nopember 1947 yang menetapkan Nomor 6 Tahun 1947 Formasi dari Pengadilan Agama merupakan Instansi yang terpisahkan dari Penghulu Kabupaten sebagai Kepala Pegawai Pencatat Nikah, dengan Penghulu Hakim yakni Ketua Pengadilan Agama sebagai Wadi dan Hakim Syar’i.
Dengan demikian peraturan-peraturan yang kini berlaku bagi Peradilan Agama sebagai berikut:
1. Stbl. 1882 No. 152 yang diubah dan ditambahkan terakhir dengan Stbl 1937 No. 116 No. 610 Tentang Peradilan Agama se Jawa dan Madura dengan Mahkamah Islam Tinggi sebagai Pengadilan Banding di Surakarta
2. Stbl. 1937 No. 639 tentang kerapatan banding didaerah sekitar Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan Kerapatan banding Besar sebagai Pengadilan Bandingnya di Banjarmasin
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di daerah luar Jawa Madura lainnya dengan Pengadilan Agama Syari’ah Propinsi sebagai Pengadilan Bandingnya yaitu Banda Aceh
Peraturan-peraturan tersebut diatas berjalan cukup lama, hingga keluarlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP. Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaannya, ha ini juga Kekuasaan Pengadilan Agama masih tetap bahwa Pengadilan Agama harus di tetapkan lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri. Berkat kegigihan orang-orang cendekiawan dan berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman tercetuslah Pengadilan Agama mempunyai suatu Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Aama, dimana putusan maupun produk Pengadilan Agama mempunyai kekuatan yang mengikat dan dapat dilaksanakan sendiri atas putusan itu
B. SEJARAH PENGADILAN AGAMA SURABAYA
Surabaya sebagai kota pelabuhan dimana Islam masuk ke Pulau Jawa adalah melalui pantai pesisir pulau jawa.Tidakluput pula Ujunggaluh / Surabaya sebagai tempat siar agama Islam .Dalam mengenali sejarah Pengadilan Agama Surabaya informasi sudah ada sejak agama Islam masuk di Surabaya hal ini terbukti bahwa penduduk Surabaya sebagai besar beragama Islam
Bahwa Peradilan Agama sebagai Pengadilan bagi orang Islam tentunya tumbuh seiring dengan berkembang agama Islam di Surabaya, yang pada waktu itu imam ,ulama dan qoldi sangat berperanan. Ulama terkenal sebagai pemimpin Islam yaitu R. Rahmad / Sunan Ampel.
Waktu itu walaupun tidak secara formal sebagai sebuah lembaga yang diresmikan Pemerintah , Peradilan Islam tidak akan lepas dari perkembangan Islam yang dianut oleh penduduk yang didalamnya terdapat hukum Islam muamalah dan syariah.
Untuk mengetaahui pembentukan Pengadilan Agama Surabaya, terlebih dahulu membahas asal usul dan sejarah singkat Pengadilan Agama di Indonesia hal ini akan memenuhi sasaran yang diinginkan.
Pada umumnya membicarakan tentang Peradilan Agama, baik sejarah maupun asal-asulnya banyak di kalangan cendekiawan yang dijumpai jarang tepat tentang tanggal dan tahunnya. Karena Pengadilan Agama adalah mengacu kepada hukum Islam, sedangkan hukum Islam di Indonesia yang kini berlaku adalah termasuk dalam hukum adat, yaitu hukum yang tidak tertulis dalam bentuk undang-undang.
Dalam Negara Republik Indonesia pada pokoknya berlaku dua jenis hukum, yaitu yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis disebut pula hukum kodifikasi yang meliputi semua peraturan-peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial dan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia.
Sedangkan yang tidak tertulis adalah hukum adat, yaitu hukum asli berasal dan tumbuh dari masyarakat dan belum tersusun dalam bentuk undang-undang. Pada waktu itu hukum perkawinan, waris dan lainnya secara praktis masih merupakan hukum yang tidak tertulis.
Dalam pada itu sebagai akibat dari sistim Kolonial yang harus diikuti dan yang masih berlaku sisa-sisa pnggolongan produk dalam lapangan hukum perdata, antara lain :
1. Bagi golongan Indonesia asli, talak, rujuk bagi umat Islam, yaitu : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia S/G 1933, Nomor : 74, 1936 Nomor 607 Bagi Umat Kristen di Jawa.
2. Bagi golongan Timur Asing, termasuk Tionghoa dan bukan Tionghoa, berlaku untuk sebagian hukum perdata dan Eropa yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Bagi Golongan Eropa, mereka di persamakan dengan itu berlaku Hukum Perdata Eropa sepenuhnya.
Snouck Hargrounge pernah mengatakan, bahwa semestinya Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam soal Peradilan Islam, hukum Islam dibiarkan tanpa diberi pengakuan resmi tertulis. Perselisihan tentang Perkawinan, Pembagian waris dikalangan rakyat agar diserahkan kepada para ulama Islam, Dalam buku Dr. SUKAMTO tentang meninjau hukum adat di Indonesia telah mengemukakan pendirian Vander Berg, yang terkenal dengan toeri Receptio in Complex, bahwa hukum bagi orang Indonesia perlu mengikuti Agama bagi penduduknya, di Indonesia penduduknya sebagian besar beragama Islam.
Untuk itu kapan Pengadilan Agama Surabaya dapat kodifikasikan dalam suatu sejarah Peradilan Agama di Indonesia dalam perpustakaan hukum adat di peroleh Petunjuk bahwa Peradilan Agama telah ada sebelum orang Portugis dan Belanda datang di Indonesia. Dengan adanya campur tangan Pemerintah itu dia Belanda secara langsung, maka Peradilan Agama mulai ada sekitar tahun 1820, yaitu dalam Instruksi kepada para Bupati, dengan dikeluarkan Stbl 1835 No. 58 tentang wewenang Peradilan Agama di Jawa dan Madura sebagai berikut : Jika diantara orang Jawa dengan orang jawa beragama Islam, terjadi perselisihan perkara perkawinan atau sebagainya harus diputuskan menurut hukum Agama Islam.
*********

DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA
Mulai adanya rad Agama di serambi Masjid pada waktu itu bukan nama Katua, akan tetapi Penghulu, ulama atau menjadi Imam Masjid, Kepala Pegawai Pencatat Nikah, bertindak menjadi wali Hakim dan pemuka masayarakat. Dan sebagai Penasehat Bupati dalam masalah keagamaan, Ketua Pengadilan Agama berdasar Stablat 1882 No. 152 dan Stablat 1931 No. 53 sudah ada, yaitu penghulu / ulama.
Adapun nama-nama Ketua Pengadilan Agama Surabaya, sejak Peradilan Agama berdiri hingga sekarang antara lain :
1. KH. Raden Rachmat/Sunan Ampel, sejak
2. KH. Mbah Bolong/KH. Soleh, sejak
3. KH. Bungkul/Sunan Bungkul, sejak
4. KH. Yasin Umar, sejak tahun 1950 s/d 1952.
5. KH. Dahlan, sejak tahun 1952 s/d 1954.
6. KH. Abdul Majid, sejak tahun 1954 s/d 1960.
7. KH. Muchtar Fakih, sejak tahun 1960 s/d 1975.
8. Drs. Yusuf Ilyas, SH. sejak tahun 1975 s/d 1986
9. AA. Taufiq, SH. sejak tahun 1986 s/d 1989
10. Drs. H. Muchsinun, SH. sejak tahun 1989 s/d 1995
11. Drs. H. Salim Abdushamad, SH. sejak tahun 1995 s/d 1998
12. Drs. Kusno, SH. sejak tahun 1998 s/d 2002.
13. Drs. H. Anshoruddin, SH. sejak tahun 2002 sampai dengan 2004
14. Drs. H. Muhtadin, S.H., sejak tahun 2004 s.d 2006 ;
15. Drs. H. Ghufron Sulaiman, S.H., M.Hum., sejak tanggal 30 Januari 2006 sampai 16 Oktober 2008 ;
16. Drs.H.Cholisin.SH.MHum, sejak 17 Oktober 2008 sampai 21 Oktober 2009
17. Cholidul Azhar, S.H., M.Hum, Sejak 22 Oktober 2009 sampai dengan sekarang
Angka No. 1 sampai dengan No. 3 tidak bisa secara pasti tahu masa jabatan, baru setelah 4 sampai dengan 17 dapat diketahui secara pasti masa jabatan ketua.
Last Updated (Wednesday, 24 August 2011 03:46)

















