Pengunjung
Anda Pengunjung Ke
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini5
mod_vvisit_counterKemarin0
mod_vvisit_counterMinggu Ini5
mod_vvisit_counterMinggu Lalu0
mod_vvisit_counterBulan Ini5
mod_vvisit_counterBulan Lalu0
mod_vvisit_counterTotal406281

We have: 5 guests online
IP Anda: 38.107.179.241
 , 
Today: 22 Feb, 2012
Banner

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Agama Surabaya

Tugas Pokok Pengadilan Agama Suabaya

Pengadilan Agama Surabaya sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari'ah.

Fungsi Pengadilan Agama Surabaya

1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi

2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya

3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara

4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009

5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009

6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, dan sebagainya.

 

Last Updated (Thursday, 20 October 2011 02:05)

 

Berita Lainnya

Sering Dibaca

Alih Bahasa
ArabicChinese (S)EnglishFrenchGermanHindiIndonesianJapaneseKoreanMalayPersianRussianSpanishTurkish

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Link Kami
Banner
Banner
Banner
Qur'anflash