Eksekusi damai diharapkan menjadi contoh yang baik bagi perkara-perkara sengketa dikemudian hari

Surabaya, 8 September 2023 - Pengadilan Agama Surabaya melanjutkan proses Eksekusi Damai dari sidang aanmaning nomor perkara 1706/Pdt.Eks/2023/PA.Sby yang berhubungan dengan masalah kewarisan. Sidang ini sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023, di mana semua pihak yang terlibat dalam perkara ini sepakat untuk menyelesaikannya secara sukarela dan damai. Hasil kesepakatan tersebut adalah penyerahan sejumlah uang senilai Rp. 983.330.250,- yang telah dikonsinyasikan kepada Pengadilan Agama Surabaya.

Pelaksanaan penyerahan konsinyasi eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, yaitu Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H. Turut serta dalam pelaksanaan ini adalah Bapak Panitera Muda Gugatan, Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan Bapak Panitera Muda Permohonan M. Agus Syamsul Arief, S.H.. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan merupakan tahap penting dalam menyelesaikan perkara kewarisan ini.

Sidang aanmaning dan eksekusi damai ini menjadi contoh positif bagaimana masalah hukum dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan rasa saling pengertian antara pihak yang bersengketa. Pengadilan Agama Surabaya senantiasa berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik dalam menyelesaikan berbagai perkara yang diajukan kepadanya, demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Semoga proses eksekusi damai ini dapat menjadi contoh yang baik bagi perkara-perkara lain yang akan datang di pengadilan ini.












Berita Terkait: