Hakim PA Surabaya Ikuti Simulasi E Test Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua PA Kelas IB
Surabaya, 3 November 2025 — Profesionalisme dan integritas menjadi fondasi utama dalam proses seleksi kepemimpinan di lingkungan peradilan agama. Sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan promosi jabatan yang transparan dan objektif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) menyelenggarakan simulasi e-test bagi peserta Fit and Proper Test calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan teknis peserta sebelum pelaksanaan ujian yang sesungguhnya.

Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H., turut mengikuti simulasi e-test tersebut dengan penuh semangat dan dedikasi. Dalam kegiatan ini, peserta diarahkan untuk menyiapkan koneksi internet yang stabil, menggunakan perangkat dengan daya penuh atau tersambung listrik, serta mengikuti format penamaan akun Zoom sesuai ketentuan. Simulasi juga mencakup pengisian absensi melalui aplikasi SIMTEPA dan penggunaan e-learning Badilag untuk pelaksanaan ujian.

Perwakilan Ditjen Badilag menjelaskan pentingnya kegiatan simulasi ini sebagai bentuk persiapan teknis sekaligus kontrol pelaksanaan yang transparan. “Kami ingin memastikan bahwa seleksi ini berjalan dengan jujur, objektif, dan berbasis kompetensi dengan menggunakan aplikasi TeamViewer,” ujar narasumber Ditjen Badilag. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses seleksi serta memastikan seluruh tahapan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Melalui kegiatan ini, Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan simulasi yang membantu peserta memahami sistem ujian daring secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini memberikan kejelasan alur dan menumbuhkan rasa percaya diri sebelum pelaksanaan ujian resmi. Dengan semangat profesionalisme, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti Fit and Proper Test dengan baik dan berkontribusi dalam memperkuat kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan agama.












Berita Terkait: