Jurusita Pengadilan Agama Surabaya Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi
Surabaya, 30 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Surabaya telah melaksanakan pengangkatan sita eksekusi untuk putusan perkara Nomor: 1948/Pdt.G/2020/PA.Sby. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dengan penunjukan Dhiana Embun Sari sebagai Jurusita yang bertugas dalam proses eksekusi. Proses pengangkatan sita ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan putusan pengadilan.
Sita eksekusi ini berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2024 oleh Pengadilan Agama Surabaya. Obyek yang menjadi subjek sita eksekusi terletak di Perumahan Jl. Ploso Timur I-C/63 RT.06 RW.10, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Pelaksanaan sita ini merupakan langkah dalam memastikan implementasi putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Acara pengangkatan sita dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan disaksikan oleh Kasi Trantibum dan Pembangunan Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari. Dua orang saksi, yaitu Pipit Dwinta Lanasari, S.E., S.H., dan M. Agus Syamsul Arief, S.H., turut hadir dalam proses ini. Kehadiran saksi bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi.
Proses pengangkatan sita ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk menegakkan putusan pengadilan secara adil dan transparan. Diharapkan dengan pelaksanaan ini, hak dan kewajiban para pihak dapat terpenuhi dengan baik sesuai putusan yang telah ditetapkan.












Berita Terkait: