Ketua PA Surabaya Teken Penetapan Eksekusi Damai
Surabaya, 8 Mei 2025 – Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., hari ini secara resmi menandatangani Penetapan Eksekusi Damai atas perkara Nomor 5221/Pdt.Eks/2023/PA.Sby. Perkara ini diajukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri selaku Pemohon Eksekusi. Penetapan ini menjadi titik akhir dari proses eksekusi yang sebelumnya sempat memasuki tahap lelang.
Sebelumnya, proses eksekusi telah dilaksanakan pada 13 Maret 2025, termasuk penjadwalan lelang dengan nilai limit Rp25.634.718.000. Namun, lelang tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada pihak yang mengajukan penawaran. Selanjutnya, kuasa hukum pemohon mengajukan lelang ulang pada 26 Maret 2025 dan telah didaftarkan ke KPKNL Surabaya dengan nilai limit baru sebesar Rp19.870.000.000, dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2025.

Namun, dengan adanya kesepakatan damai antara para pihak, proses lelang yang direncanakan secara resmi dibatalkan. Pengadilan Agama Surabaya menetapkan bahwa permohonan lelang dianggap tidak berlaku lagi sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi. Proses damai ini menandai keberhasilan penyelesaian sengketa secara musyawarah tanpa harus melalui langkah pemaksaan hukum.
Pengadilan Agama Surabaya terus mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan damai yang bermuara pada keadilan restoratif. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menciptakan peradilan yang efisien, berkeadilan, dan tidak semata-mata prosedural. Harapannya, penyelesaian damai seperti ini menjadi contoh bagi perkara-perkara serupa di masa mendatang.












Berita Terkait: