Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
Surabaya, 3 Juli 2024 - Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H.P., menghadiri Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Konferensi ini bertema "25 Tahun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa." Tujuan utama konferensi adalah untuk mengevaluasi serta memperkuat pemahaman mengenai penerapan hukum arbitrase di Indonesia.
Acara ini digelar di Kampus B Universitas Airlangga pada 2-3 Juli 2024, dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan dari lembaga-lembaga peradilan. Kehadiran Hakim Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam mendukung perkembangan hukum arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Surabaya terus aktif dalam meningkatkan kualitas dan pemahaman hukum di tanah air.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, Ph.D., menyatakan bahwa konferensi ini merupakan momentum penting untuk merefleksikan perjalanan 25 tahun UU No. 30 Tahun 1999. "Kami berharap konferensi ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, serta memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," ujarnya. Diskusi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menghadapi tantangan dan peluang ke depan.
Selama konferensi, para peserta terlibat dalam berbagai diskusi dan presentasi yang membahas berbagai aspek hukum arbitrase, mulai dari sejarah, perkembangan, hingga tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia. Beberapa topik utama yang dibahas antara lain adalah keunggulan arbitrase dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, peran mediator dalam alternatif penyelesaian sengketa, serta inovasi dalam metode penyelesaian sengketa di era digital. Y.M. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., menekankan pentingnya adaptasi regulasi untuk menghadapi perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi dalam proses arbitrase.












Berita Terkait: