Lontong Kupang Bentuk Nyata Sinergi antar Instansi untuk Memberikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat
Surabaya, 24 Juli 2025 – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dispendukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama Kota Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Permohonan Isbat Nikah dan Nikah Baru Massal. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) SIOLA Surabaya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan semua dokumen permohonan lengkap dan sah sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah dan akad nikah massal di tahun 2025.

Rapat dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dan dihadiri oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Surabaya, Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., beserta tim dari PA Surabaya. Hadir pula perwakilan dari KUA dan Dispendukcapil yang terlibat aktif dalam proses verifikasi data dan dokumen. Tujuan utama dari verifikasi ini adalah agar tidak ada hambatan dalam persidangan dan proses administratif kependudukan di kemudian hari.

Isbat nikah memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di negara. Dengan disahkannya pernikahan tersebut melalui penetapan pengadilan, pasangan dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta nikah, KTP, dan KK yang sesuai dengan data kependudukan. “Langkah ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak sipil masyarakat,” ujar salah satu peserta rapat. Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar lembaga semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Surabaya. PA Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung program-program pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Rapat ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang berorientasi pada kepastian hukum dan kesejahteraan sosial.












Berita Terkait: