PA Surabaya Laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Kupang Sebagai Transformasi Digital Peradilan
Pada Senin, 18 Desember 2023, Pengadilan Agama Surabaya menyelenggarakan sidang teleconference di Ruang Media Center dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara Cerai Nomor Perkara 103/Pdt.G/2023/PA.Kp yang semula diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kupang. Sidang dilaksanakan karena pihak saksi saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya, sebagai upaya proses peradilan agar berjalan tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Inovasi ini juga mencerminkan respons positif terhadap kebutuhan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem peradilan modern.

Kegiatan sidang teleconference dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, memperlihatkan inovasi Pengadilan Agama Surabaya dalam menerapkan teknologi untuk memfasilitasi pemeriksaan perkara. Saksi yang hadir di Pengadilan Agama Surabaya melibatkan diri dalam proses peradilan. Hal ini menunjukkan efektivitas penggunaan persidangan secara online sebagai solusi yang efektif untuk menjaga kelancaran pemeriksaan perkara.

Penggunaan layanan e-Court pada sidang teleconference memberikan contoh konkret tentang bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan aksesibilitas yang lebih baik. Dengan adopsi teknologi ini, pemohon dan pengacara dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang biasanya diperlukan untuk menghadiri sidang fisik di pengadilan. Selain itu, pendekatan ini juga berpotensi mengatasi kesulitan administratif dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berlokasi berjauhan.
Diharapkan bahwa langkah inovatif Pengadilan Agama Surabaya ini akan menjadi dorongan bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia untuk proaktif menerapkan teknologi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencapai keadilan yang lebih efisien. Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar seiring berjalannya waktu, mempermudah proses hukum bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini juga dapat menjadi model inspiratif dalam mendorong modernisasi sistem peradilan.












Berita Terkait: