Panitera Pengadilan Agama Surabaya Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti
Rabu (07/06/23), bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Jurusita tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 s.d 15.00 WIB. Dipimpin oleh Bapak Ketua Drs. H. Samarul Falah, M.H., dan Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., diikuti Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya.

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkaji kesesuaian kegiatan, mengidentifikasi masalah dari pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi masalah tersebut serta melakukan penilaian pola kerja yang digunakan secara tepat untuk mencapai tujuan. Dalam kesempatan tersebut Bapak Panitera menghimbau terkait Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu, Jurusita dan Jurusita Pengganti juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan. Hal ini bertujuan agar masalah-masalah tersebut dapat diidentifikasi dan dicari solusinya bersama.

Dengan adanya kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja ini, diharapkan tercipta komunikasi dan sinergi kerja yang lebih baik antara semua pihak terkait. Peningkatan kinerja juga diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelayanan kepada para pencari keadilan. Sehingga mereka dapat pulang dengan senyuman setelah mendapatkan pelayanan yang baik dari Pengadilan Agama Surabaya.












Berita Terkait: