Pengadilan Agama Surabaya Berkomitmen Tingkatkan Integritas Melalui Webinar Anti Korupsi
Senin (04/03/24), Media Center Pengadilan Agama Surabaya menjadi tempat peserta mengikuti kegiatan Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acara ini, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dihadiri oleh Calon Hakim dan Ibu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Mila Febriansari, S.E., M.H. Tujuan dari webinar ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya.

Webinar ini dirancang sebagai upaya konkret dalam mendukung pemberantasan korupsi dan menguatkan pengendalian gratifikasi di ranah peradilan agama. Peserta webinar berkesempatan mendapatkan pengetahuan dari narasumber terkemuka dari KPK RI tentang strategi pencegahan korupsi dan pengelolaan gratifikasi. Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai tata cara pencegahan dan penanganan korupsi dalam sistem peradilan. Sambutan pembuka dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran aktif dalam memerangi korupsi. Materi mendalam disampaikan oleh Ibu Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, membahas aspek-aspek pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi. Peserta juga dilibatkan dalam diskusi interaktif, yang memperkaya wawasan dan membuka ruang dialog mengenai aplikasi strategi anti-korupsi di lingkungan peradilan agama.

Webinar ini menjadi langkah penting dalam upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran dan kapasitas pegawai dalam menghadapi korupsi. Hasil dari kegiatan ini diharapkan memberikan dampak signifikan pada penegakan hukum yang lebih adil dan berkualitas. Semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan melalui webinar ini diharapkan membawa perubahan yang positif dalam lingkungan peradilan agama di Indonesia.












Berita Terkait: