Pengadilan Agama Surabaya Sampaikan Materi dalam FGD Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian
Surabaya, 09 September 2024 - Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Inisiatif Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Sektor Swasta untuk Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian." Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Diskusi diadakan secara luring dan daring dengan berbagai peserta dari kalangan pemerintahan dan sektor swasta.
Materi yang disampaikan berfokus pada pentingnya sinergi antara Pengadilan Agama, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak. Dr. H. Suhartono menggarisbawahi tantangan yang kerap muncul dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dan bagaimana pendekatan kolaboratif dapat membantu mengatasi hambatan ini. Beliau juga menekankan pentingnya mekanisme monitoring digital untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

Selain itu, materi juga mencakup usulan perubahan regulasi dan kebijakan guna memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Diskusi melibatkan perwakilan Bappenas, sektor swasta, serta pemerintah daerah, yang secara aktif memberikan masukan untuk memperbaiki sistem yang ada. Sistem integrasi antar lembaga melalui digitalisasi juga menjadi salah satu rekomendasi penting yang disampaikan dalam FGD ini.

Dengan tersampaikannya materi dalam FGD ini, diharapkan langkah konkret dapat segera diambil oleh pihak terkait untuk memperbaiki kebijakan nafkah pasca perceraian. Pengadilan Agama Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak melalui pendekatan yang efektif dan kolaboratif. Upaya ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga pasca perceraian di Indonesia.












Berita Terkait: