Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Selasa, 5 November 2019 Pengadilan Agama Surabaya menggelar rapat singkat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera serta seluruh Hakim membahas evaluasi kinerja menjelang akhir tahun 2019.
Rapat singkat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr Amam Fakhrur, S.H., M.H., beliau menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat tingkat penyelesaian perkara sejak pendaftaraan hingga putusan perkara sehingga sisa perkara bisa sesuai dengan target yang di tetapkan dalam RENSTRA dan RKT. Ketua berbagi pengetahuan kepada para hakim tentang perkara yang bisa disegerakan putusannya, sebagai salah satu pendukung kinerja penyelesaian perkara. Ketua meminta kepada panitera dalam percepatan administrasi pendaftaran hingga pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara. Untuk itu Ketua juga memerintahkan kepada Panitera agar segera berkoordinasi dengan Jurusita tentang penyampaian relaas dan penyelesaian kendala-kendala dilapangan. Terkait dengan perangkat daerah yaitu lurah dan camat yang tidak bersedia menerima dan menandatangani relaas, PEMKOT Surabaya akan memfasilitasi pertemuan antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Pejabat yang terkait untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang menghambat percepatan penyelesaian perkara dan itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan cepat dan berkualitas kepada masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya berterima kasih kepada Hakim, Panitera dan seluruh jajarannya dalam pelaksanaan administrasi dan tingkat penyelesaian perkara yang sudah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 83,39% dari 79%. Di akhir rapat diadakan sesi diskusi mengenai pengembangan buku pedoman pelaksanaan berperkara e-litigasi agar harapan kedepannya mampu membantu kinerja penyelesaian perkara secara e-litigasi.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Surabaya tak henti-hentinya berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap berada didalam zona integritas dan selalu menjaga kode etik dalam melaksanakan tugas peradilan.
Berita Terkait: