Kepaniteraan PA Surabaya Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Administrasi Perkara
Surabaya, 19 Februari 2026 - Penguatan tata kelola administrasi perkara menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel. Kepaniteraan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses persidangan terdokumentasi dengan baik dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi rutin menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama Surabaya menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Rapat dilaksanakan di ruang Wakil Ketua PA Surabaya dan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola berkas perkara dan kelengkapan administrasi perkara di lingkungan PA Surabaya.

Agenda rapat difokuskan pada Monitoring dan Evaluasi Berita Acara Sidang, minutasi perkara, serta implementasi kepatuhan pengisian e-Dokumen pada SIPP. Rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. Dalam arahannya, Wakil Ketua menekankan pentingnya kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pemenuhan administrasi persidangan. Wakil Ketua PA Surabaya secara khusus menegaskan urgensi pengunggahan Berita Acara Sidang yang harus segera diunggah dan diverifikasi di SIPP. Selanjutnya beliau menutup arahannya dengan menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan tertib administrasi perkara. “Seluruh hal yang kita diskusikan hari ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima,” tegas St. Zubaidah saat menutup rapat.












Berita Terkait: