PA Surabaya Gelar Sidang Teleconference Izin Poligami
Surabaya, 24 Desember 2024 – Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan sidang teleconference dengan agenda Sidang Pertama Izin Poligami atas perkara Nomor 613/Pdt.G/2024/PA.Blp. Sidang ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 13.00 WIB. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Belopa, sementara pihak Tergugat berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surabaya.

Sidang teleconference dihadiri oleh pihak Tergugat yang berada di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan teknologi teleconference memungkinkan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa harus memberatkan pihak-pihak yang terlibat. Solusi ini dianggap efektif untuk menangani jarak geografis antara dua pengadilan tanpa mengurangi substansi proses peradilan.

Layanan teleconference menjadi langkah inovatif dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem peradilan. Teknologi ini memberikan efisiensi, terutama dalam mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang. Inisiatif ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang semakin dinamis.
Diharapkan penggunaan teknologi seperti teleconference akan terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi para pencari keadilan. Integrasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas aksesibilitas keadilan bagi masyarakat luas. Dengan langkah ini, sistem peradilan dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan relevan sesuai kebutuhan zaman.












Berita Terkait: