PA Surabaya Hadiri Pembukaan Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II untuk Penguatan Kompetensi Hakim
Surabaya, 12 Desember 2025 — Penguatan kompetensi bahasa asing, khususnya Bahasa Arab, menjadi salah satu kebutuhan penting bagi hakim peradilan agama dalam menghadapi kompleksitas perkara dan literatur hukum yang terus berkembang. Kegiatan peningkatan kapasitas ini tidak hanya bertujuan memperdalam kemampuan linguistik, tetapi juga memperkuat pemahaman terhadap terminologi hukum yang banyak bersumber dari referensi berbahasa Arab. Dengan demikian, pembinaan yang berkelanjutan menjadi langkah strategis dalam mencetak SDM peradilan yang unggul dan profesional.

Pada kesempatan ini, Pengadilan Agama Surabaya mengikuti Pembukaan Kegiatan Seleksi Wawancara Bahasa Arab Tahap II yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 08.00 WIB. Acara ini diikuti oleh Hakim PA Surabaya, yaitu Dr. Abdul Mustopa, S.H.I., M.H., dan Drs. Suyadi, M.H., bersama peserta dari berbagai satuan kerja lainnya. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya serius dalam meningkatkan kecakapan Bahasa Arab bagi para hakim.

Pembukaan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., serta perwakilan dari Universitas Al Imam Ibnu Su’ud Riyadh, Arab Saudi. Dalam sambutannya, Dr. Candra Boy menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam meningkatkan kualitas SDM peradilan agama. Beliau menyampaikan, “Ini adalah wujud nyata kerja sama berkelanjutan sejak 2014 antara Badilag dan Universitas Al Imam Ibnu Su’ud. Suatu kehormatan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tenaga teknis peradilan.”
Seleksi tahap ini bertujuan mengukur pemahaman bahasa Arab peserta, termasuk kemampuan percakapan dan pengetahuan istilah peradilan yang relevan. Para hakim dari PA Surabaya mengikuti kegiatan dengan penuh kesungguhan dan kesiapan. Drs. Suyadi, M.H., menuturkan, “Kesempatan ini sangat berharga bagi kami untuk terus belajar dan memperkuat kemampuan bahasa, karena hal itu berdampak langsung pada kualitas putusan dan pelayanan peradilan.”












Berita Terkait: