Pengadilan Agama Surabaya Berpartisipasi dalam Rakornas Perlindungan Anak 2024
Surabaya, 19 November 2024 – Pengadilan Agama Surabaya turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hasil Pengawasan Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Acara ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Mengangkat tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas,” kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi dan pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., bersama para hakim Pengadilan Agama Surabaya, hadir dalam kegiatan ini yang juga dihadiri pimpinan pengadilan agama dari seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan anak. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Rakornas membahas berbagai isu penting, termasuk efektivitas pengawasan perlindungan anak, peran pengadilan agama dalam perkara anak, dan strategi pencegahan kekerasan terhadap anak. Para peserta juga menyusun rekomendasi untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung perlindungan anak. Kegiatan ini bertujuan menciptakan langkah konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan hak-hak anak.
Dengan berakhirnya Rakornas ini, diharapkan hasil diskusi dan rekomendasi dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya di Pengadilan Agama Surabaya. Komitmen bersama dari seluruh pihak diharapkan mampu mewujudkan perlindungan anak yang lebih baik dan mendukung tercapainya Indonesia Emas yang aman dan ramah bagi generasi mendatang. Pengadilan Agama Surabaya siap mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.












Berita Terkait: