Hakim PA Surabaya Ikuti KOPI GIRAS Bahas Pembuktian Perkara Konpensi dan Rekonpensi
Surabaya, 12 November 2024 – Hakim Pengadilan Agama Surabaya turut berpartisipasi dalam kegiatan inovatif bertajuk KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi), yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Acara ini berlangsung dengan antusias dan mengusung tema penting, yaitu “Pembuktian Perkara Konpensi dan Rekonpensi,” dengan narasumber ahli Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H. Tema tersebut dipilih karena relevansi dan kompleksitasnya dalam praktik peradilan sehari-hari.

Inovasi KOPI GIRAS dirancang oleh PTA Surabaya sebagai wadah komunikasi langsung antara pimpinan dan para hakim untuk menggali aspirasi dan solusi atas berbagai isu hukum yang kerap dihadapi. Melalui forum ini, para hakim dapat berdiskusi langsung mengenai tantangan dan teknik pembuktian dalam perkara ganda yang melibatkan tuntutan utama dan tuntutan balik. Tema pembuktian konpensi dan rekonpensi sangat strategis, karena memerlukan ketelitian serta pemahaman hukum yang mendalam.

Acara ini diselenggarakan di Media Center Pengadilan Agama Surabaya secara daring, dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Dalam presentasinya, Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H., menyampaikan paparan mendalam mengenai tahapan dan strategi pembuktian dalam perkara konpensi dan rekonpensi. Beliau juga menjelaskan teknik efektif untuk menghadapi tantangan dalam menangani tuntutan-tuntutan tersebut, yang sering kali membutuhkan keterampilan analisis tinggi dari para hakim.
Melalui partisipasi dalam KOPI GIRAS, para hakim diharapkan semakin terampil menerapkan prinsip-prinsip pembuktian yang tepat dalam menangani perkara konpensi dan rekonpensi. Keterlibatan Pengadilan Agama Surabaya dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus memperdalam wawasan hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Semoga kegiatan ini menjadi langkah positif dalam memperkokoh kemampuan dan profesionalisme hakim dalam menyelesaikan perkara yang kompleks.












Berita Terkait: