Pengadilan Agama Surabaya Hadiri Diskusi yang Diselenggarakan oleh BPK
Surabaya, 1 November 2024 – Pengadilan Agama Surabaya mengikuti diskusi pembahasan terkait kepatuhan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Proses Penyelesaian Perkara, dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.30 hingga 15.40 WIB, dengan fokus pembahasan terkait biaya pengiriman melalui PT POS dan biaya sumpah. Dari Pengadilan Agama Surabaya, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H.
Selain pejabat utama, acara ini juga dihadiri oleh Kasir Rima Riswana, S.H., Bendahara Penerimaan Aghnia Bella Dina, S.T., dan Staf Keuangan Yulianti Nur Setyaningtyas, S.Psi., dari Pengadilan Agama Surabaya. Kehadiran tim keuangan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terkait kepatuhan dalam pengelolaan PNBP, Biaya Proses Penyelesaian Perkara, dan Uang Titipan Pihak Ketiga. Diskusi ini diadakan sebagai bagian dari pemantauan BPK dalam memastikan seluruh satuan kerja menjalankan prosedur pengelolaan keuangan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam diskusi, BPK mengupas detail terkait ketentuan biaya pengiriman dengan PT POS serta pengelolaan biaya sumpah yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Hal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja terkait. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, guna memastikan implementasi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengadilan Agama Surabaya menyambut baik inisiatif BPK untuk mengadakan diskusi ini, sebagai upaya dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan PNBP, Biaya Proses Penyelesaian Perkara, dan Uang Titipan Pihak Ketiga. Kehadiran para pejabat dan staf keuangan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan penerapan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan di satuan kerja masing-masing. Melalui diskusi ini, diharapkan proses pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Surabaya dapat berjalan lebih baik dan transparan.












Berita Terkait: