Komisi Yudisial Kunjungi Pengadilan Agama Surabaya untuk Evaluasi Implementasi Kode Etik Hakim
Surabaya, 1 November 2024 – Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Surabaya dalam rangka evaluasi dan tindak lanjut atas sosialisasi Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim yang sebelumnya dilaksanakan di Semarang. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan implementasi kode etik di lapangan dan mendengarkan tanggapan serta tantangan yang dihadapi para hakim. Kegiatan ini menegaskan komitmen KY dalam mendukung penegakan integritas di lingkungan peradilan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi Yudisial diterima oleh Drs. Akramudin, M.H., dan Drs. AH Thoha, S.H., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Diskusi berlangsung hangat dengan pembahasan berbagai isu terkait pelaksanaan kode etik, termasuk bagaimana hakim dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kedua belah pihak sepakat bahwa implementasi kode etik yang baik adalah kunci menjaga kredibilitas lembaga peradilan.

Anggota Komisi Yudisial menekankan pentingnya penegakan kode etik sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Mereka berharap agar sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh hakim di Pengadilan Agama Surabaya. Komitmen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan hukum yang diberikan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan.
Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme hakim serta memperkuat kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Agama Surabaya. Komisi Yudisial berjanji akan terus memantau dan memberikan dukungan agar pelaksanaan kode etik dapat berjalan efektif. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan tercipta keadilan yang lebih baik dan terjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.












Berita Terkait: