Pengadilan Agama Surabaya Lakukan Sita Jaminan atas Obyek Tanah dan Bangunan di Kelurahan Wonokusumo dan Pegirian
Selasa (22/08/2023), Pengadilan Agama Surabaya hari ini melaksanakan Sita Jaminan dengan nomor perkara 1879/Pdt.G/2023/PA.Sby atas obyek berupa tanah dan bangunan. Proses pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., serta didukung oleh Panitera Muda Permohonan, Moch. Agus Syamsul Arief, S.H., dan Jurusita Januar Puspandana, S.E. Ketiganya memainkan peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kelurahan dan Babinsa juga ikut hadir untuk memberikan bantuan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg). Adapun lokasi obyek pemeriksaan berupa sebidang tanah dan bagunan yang terletak di Kelurahan Wonokusumo dan Kelurahan Pegirian Kota Surabaya.

Komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan tercermin dalam penerapan sita jaminan ini. Penegasan mengenai larangan menyita hewan atau perkakas yang sangat diperlukan oleh pihak yang terkena dampak sita dalam mencari nafkah menjadi cerminan dari aspek kemanusiaan dalam hukum. Proses ini menggaransi bahwa setiap tahapnya berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaannya.
Harapan pengadilan adalah agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses Sita Jaminan ini menjadi bukti nyata bahwa pengadilan berupaya menjaga integritas hukum dalam masyarakat. Pengadilan Agama Surabaya berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












Berita Terkait: