Sosialisasi Eksternal E-Court di Pemerintah Kota Surabaya
Surabaya, 31 Mei 2024 – Pengadilan Agama Surabaya mengadakan acara sosialisasi eksternal mengenai penggunaan sistem E-Court. Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dra. Hj. ST. Zubaidaj, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Moch. Agus Syamsul Arief, S.H. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat dan cara kerja sistem E-Court kepada instansi terkait dan masyarakat umum. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Dra. Hj. ST. Zubaidaj menyampaikan bahwa sistem E-Court merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi peradilan di Indonesia. Beliau menekankan bahwa E-Court tidak hanya mempermudah proses pendaftaran perkara, tetapi juga mempercepat layanan hukum dan meningkatkan transparansi.

“Dengan E-Court, masyarakat dapat mengajukan perkara secara online tanpa perlu datang langsung ke pengadilan. Ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Kami berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan sistem ini sebaik-baiknya,” ujar Dra. Hj. ST. Zubaidaj. Moch. Agus Syamsul Arief kemudian menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan E-Court, mulai dari cara pendaftaran perkara online, proses pembayaran, hingga pemanggilan secara online. Penjelasan ini dilengkapi dengan demonstrasi langsung untuk memberikan gambaran yang jelas kepada para peserta.

Perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang hadir dalam acara ini menyambut baik inisiatif Pengadilan Agama Surabaya dalam mengimplementasikan E-Court. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung dan bekerjasama dalam mensosialisasikan sistem ini kepada masyarakat luas. Sesi tanya jawab yang interaktif menutup acara sosialisasi ini, dimana para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar penggunaan E-Court. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus mengadakan sosialisasi dan pelatihan guna memastikan pemahaman dan penggunaan sistem E-Court dapat berjalan dengan optimal. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat E-Court, sehingga proses peradilan di Surabaya dapat berjalan lebih modern, cepat, dan transparan.












Berita Terkait: