Audiensi Tim Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Rangka Perumusan Regulasi Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Surabaya, 9 April 2026 – Pengadilan Agama Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya menerima audiensi dari Tim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka perumusan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tahun Anggaran 2026. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan yang aplikatif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Kegiatan audiensi dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya mulai pukul 08.00 WIB. Tim dari Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., beserta jajaran eselon IV. Audiensi ini juga melibatkan sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak.

Dalam audiensi tersebut, dibahas berbagai hal terkait implementasi kebijakan yang telah berjalan di Pengadilan Agama Surabaya serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Diskusi juga mencakup upaya kolaboratif antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Selain itu, tim melakukan pengumpulan data dan menerima berbagai masukan sebagai bahan penyusunan regulasi yang komprehensif. Perwakilan tim Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. “Kami berharap melalui audiensi ini dapat diperoleh gambaran nyata terkait perlindungan perempuan dan anak sehingga regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya menambahkan, “Sinergi antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya menjadi kunci dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.”












Berita Terkait: