Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Mediasi Perkawinan di Jawa Timur
Hakim Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. AH. Thoha, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Drs. Ikhsanul Huri, M.H., telah ditugaskan untuk menghadiri Bimbingan Teknis Kepenghuluan yang fokus pada Mediasi Perkawinan dan Keluarga di Jawa Timur. Acara ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 416 Tahun 2024. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari Senin hingga Kamis, 22-25 April 2024, di Hotel Swiss Bellin Airport.

Pembukaan acara dihadiri oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, yang merupakan Ketua Umum BP4, dan beliau secara resmi membuka sesi bimbingan teknis tersebut. Selanjutnya, para peserta mengikuti pretest sebagai bagian dari proses evaluasi awal dalam program bimbingan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur pemahaman awal peserta sebelum memasuki sesi bimbingan yang lebih intensif.

Selama empat hari, peserta akan mendapatkan materi intensif mengenai teknik dan pendekatan mediasi dalam menyelesaikan masalah perkawinan dan keluarga. Para peserta dibimbing oleh para ahli mediasi yang berpengalaman, yang membagikan teknik-teknik praktis serta studi kasus yang relevan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan mediasi para penghulu dan pejabat terkait di Jawa Timur.
Acara dijadwalkan berakhir pada Kamis, 25 April 2024, dengan sebuah sesi penutup dan penyerahan sertifikat kepada peserta yang lulus. Sertifikat ini nantinya akan membekali mereka sebagai mediator yang kompeten di bidang perkawinan dan keluarga. Peserta yang lulus diharapkan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik keluarga dengan lebih efektif.












Berita Terkait: