Kasubag PTIP PA Surabaya Hadiri Rapat Koordinasi untuk Optimalisasi Sistem E-Bima di Mahkamah Agung RI
Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan rapat koordinasi pada Rabu, 24 April 2024. Rapat yang dihadiri oleh Kasubag PTIP Pengadilan Agama Surabaya, Eva Juliastutik, S.T., dilaksanakan secara virtual dan bertujuan untuk mengawasi serta mengevaluasi penginputan data sewa rumah dinas melalui sistem E-Bima. Kegiatan ini adalah elemen kunci dari Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2024.
Pada pertemuan ini, narasumber yang ahli, termasuk Hamsarip Ongso, S.H.I., Kepala Sub Bagian Pelaksana Anggaran, menyampaikan poin-poin penting. Nugroho Urip Widodo, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian Akuntansi II, dan Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., Kepala Subbagian Pelaksana Anggaran, turut serta membahas ketentuan penginputan data. Mereka memaparkan prosedur pengisian sewa rumah dinas pada aplikasi e-bima, dengan aturan spesifik terkait status hakim dan penempatan rumah dinas.
Salah satu kebijakan penting yang ditekankan adalah apabila hakim yang berstatus suami istri berada dalam satu wilayah, hanya satu yang berhak mendapatkan sewa rumah dinas. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi yang adil dan transparan dari manfaat rumah dinas. Selain itu, hakim ad hoc akan melalui proses penginputan di E-Bima yang berbeda, melalui PPNPM hakim.
Rapat diakhiri dengan pemahaman yang jelas bahwa hakim yang tidak menempati rumah negara dan telah diberikan SK untuk menempati rumah negara, tidak berhak mendapatkan sewa rumah dinas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Penutupan rapat menegaskan kembali pentingnya tindakan yang diambil dalam rapat koordinasi untuk peningkatan layanan publik dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Berita Terkait: