PA Surabaya Gelar Sosialisasi E Litigasi Menuju Peradilan Berbasis Digital

Pengadilan Agama Surabaya menggelar rapat pembinaan yang dirangkai dengan acara sosialisasi e-litigasi pada Jumat, (20/06/2025). Kegiatan ini diselenggarakan di ruang aula Pengadilan Agama Surabaya sebagai dukungan terhadap program Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama untuk membangun badan peradilan yang modern. Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Ketua dan didampingi Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Surabaya. Acara yang digelar pada pukul 13.00 WIB tersebut, dihadiri oleh seluruh komponen aparatur Peradilan Agama yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat fungsional, pejabat struktural dan staf serta tenaga kontrak.
Melalui sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. mengigatkan bahwa “lembaga peradilan adalah garda paling depan sebagai pelayan masyarakat dalam rangka menyelesaikan problematika yang hadir di masyarakat. Oleh karena itu, sebagai pelayan masyarakat, para aparatur bukan hanya dituntut ramah kepada para pencari keadilan, akan tetapi juga harus menjamin kebersihan dan keasrian lingkungan kantor peradilan supaya para pengunjung terasa nyaman. Untuk itu seluruh pegawai Pengadilan Agama Surabaya wajib mengkroscek kebersihan gedung dan fasilitas kantor, khususnya ruang pelayanan publik sebelum memulai aktivitas bekerja”, ingat Ketua.
Sementara itu Wakil Ketua menambahkan bahwa “Hakim adalah figur percontohan bagi pegawai yang lain, oleh karenanya harus selalu menjaga integritas, loyalitas, etos kerja, kerapian dan tingkah laku sehari-hari, baik di kantor maupun di tengah masyarakat”. "Para pencari keadilan yang mempersulit jalannya persidangan harus ditinggal. Misalnya kadang datang dan kadang tidak, itu termasuk melecehkan marwah peradilan yang harus dijunjung tinggi. Karena sekarang sudah serba mudah, bila tidak bisa datang, maka para pihak boleh menggunakan jasa advokat atau kalau tidak juga bisa menggunakan kuasa insidentil, semua sudah dipermudah”, tambah beliau.
E-litigasi diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. pada hari ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu, dengan dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan pesidangan secara elektronik. Program e-litigasi ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program e-court, yang diberlakukan untuk empat lingkungan peradilan peradilan umum, agama tata usaha negara dan militer. Adapun perbedaan e-court dengan e-litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh, e-court merupakan migrasi peradilan digital dalam kontek administrasi perkara, sedangkan e-litigasi migrasi persidangan dari manual menuju digital.
Dengan hadirnya program e-litigasi ini, diharapkan dapat mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan, sehingga mampu menjembatani kendala geografis, dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan, dengan demikian dapat dicapai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.












Berita Terkait: