Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference Penetapan Ahli Waris
Surabaya, 14 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Surabaya menggelar sidang teleconference dengan agenda Penetapan Ahli Waris atas perkara Nomor 22/Pdt.P/2024/PA.Tbnan. Sidang ini diajukan oleh Pemohon V yang berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surabaya, sedangkan perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tabanan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB.
Pemohon V hadir secara langsung di Pengadilan Agama Surabaya, sementara persidangan berlangsung melalui fasilitas teleconference. Penggunaan teleconference dianggap sebagai solusi praktis untuk memastikan kelancaran pemeriksaan perkara tanpa perlu memberatkan pihak yang terlibat. Sidang ini mempermudah pemohon, mengurangi kebutuhan perjalanan jauh, dan tetap menjaga kualitas proses peradilan.

Layanan teleconference ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Inovasi ini memungkinkan pemohon untuk menghadiri sidang tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan tambahan. Kolaborasi antar pengadilan melalui teknologi juga memungkinkan proses peradilan tetap berjalan efektif meski melibatkan jarak yang jauh.
Diharapkan penggunaan teknologi seperti teleconference dalam sistem peradilan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan. Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan akses terhadap keadilan yang lebih cepat dan efisien. Pengadilan Agama Surabaya terus mendukung penerapan teknologi demi pelayanan peradilan yang lebih baik.












Berita Terkait: