Sidang Teleconference Pengadilan Agama Surabaya dengan Pengadilan Agama Palopo
Surabaya, 29 Agustus 2024 - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, diadakan sidang teleconference dengan agenda kesimpulan Tergugat atas perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/PA.Plp tertanggal 22 Juli 2024. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo, namun pihak Tergugat berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya. Sidang dimulai tepat pukul 11.00 WITA / 10.00 WIB dengan kehadiran pihak Tergugat di Pengadilan Agama Surabaya.
Penggunaan teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Teknologi ini memungkinkan proses peradilan tetap berlangsung meskipun pihak-pihak terkait berada di lokasi yang berjauhan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menghadapi tantangan geografis.

Layanan teleconference ini menyoroti bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Penggunaan teknologi ini membantu mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang. Dengan demikian, peradilan bisa tetap efektif meskipun ada kendala jarak dan lokasi.
Diharapkan langkah inovatif ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Penggunaan teknologi dalam peradilan seperti ini menjadi salah satu cara untuk mencapai keadilan yang lebih efisien dan inklusif. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.












Berita Terkait: