Sidang Teleconference Perkara Pengangkatan Anak
Surabaya, 27 Agustus 2024 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan sidang teleconference dengan agenda memanggil Ibu Kandung Calon Suami para Pemohon dalam perkara Pengangkatan Anak, Nomor 156/Pdt.P/2024/PA.Wno, yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosari. Ibu Kandung Calon Suami saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya, sehingga persidangan dilakukan melalui teleconference untuk memfasilitasi kehadiran tanpa perlu perjalanan jauh. Langkah ini merupakan bagian dari inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh pihak Tergugat di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara berjalan lancar dan efisien, tanpa memberatkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Hal ini memungkinkan pemohon dan tergugat untuk berpartisipasi dalam persidangan tanpa harus berada di lokasi yang sama, sehingga proses peradilan menjadi lebih fleksibel.

Layanan teleconference ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitasnya. Dengan teknologi ini, pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang biasanya diperlukan untuk menghadiri sidang, terutama ketika pengadilan yang terlibat berlokasi berjauhan. Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam mendukung digitalisasi proses peradilan.
Diharapkan langkah inovatif ini, seiring berjalannya waktu, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan penggunaan teknologi dalam sistem peradilan, diharapkan tercipta keadilan yang lebih efisien dan akses yang lebih luas bagi masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan yang mendukung tercapainya keadilan yang lebih merata.












Berita Terkait: