Wakil Ketua PA Surabaya Hadir sebagai Narasumber Kelas Orang Tua PUSPAGA RW bersama Ketua Forum PUSPA Kota Surabaya
Surabaya, 27 April 2026 – Upaya penguatan ketahanan keluarga terus digencarkan melalui berbagai program edukatif yang menyasar masyarakat secara langsung. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, dan responsif terhadap tantangan zaman. Terlebih di era digital saat ini, peran keluarga semakin krusial dalam melindungi hak dan perkembangan anak. Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB menyelenggarakan kegiatan Kelas Orang Tua PUSPAGA RW bersama Ketua Forum PUSPA Kota Surabaya dengan tema “Lindungi Anak di Era Digital & Tegakkan Hak Keluarga”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Balai RW 6 Sidotopo Wetan, Kenjeran. Pengadilan Agama Surabaya turut berpartisipasi aktif dengan menghadirkan Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., sebagai narasumber yang memberikan pemaparan komprehensif terkait perlindungan hak keluarga. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pentingnya pemenuhan hak tersebut secara adil dan bertanggung jawab, sekaligus menguraikan langkah-langkah administratif sesuai regulasi pemerintah dalam menjamin perlindungan hak nafkah dan hak anak, termasuk mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Selain itu, disampaikan pula alur layanan konsultasi keluarga di PUSPAGA serta peran strategis RW dalam melakukan pendampingan, pelaporan, dan rujukan.

Kemudian beliau memberikan pemaparan dan sosialisasi mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mahkamah Agung disampaikan sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas, dengan penjelasan bahwa SMAP mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016 yang mengatur penerapan kebijakan anti penyuapan melalui identifikasi risiko, penetapan pengendalian, serta evaluasi berkelanjutan terhadap potensi pelanggaran. Sistem ini dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk praktik penyuapan melalui penerapan kebijakan, prosedur, serta pengendalian yang terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus menekankan pentingnya peran seluruh aparatur peradilan dalam menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme pelayanan sesuai standar, menghindari praktik pemberian imbalan dalam bentuk apa pun, dan berani melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi guna membangun budaya anti penyuapan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak dalam lingkup keluarga. Selain itu, sinergi antara lembaga pemerintah, peradilan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan keluarga. Dengan demikian, tercipta keluarga yang tangguh, sadar hukum, dan mampu menghadapi dinamika kehidupan modern.












Berita Terkait: