Wakil Ketua PA Surabaya Paparkan Hak Anak Pasca Perceraian di Kelas Orang Tua PUSPAGA RW
Surabaya, 29 April 2026 – Upaya nyata dalam melindungi anak dan memperkuat ketahanan keluarga terus digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB menghadirkan ruang edukasi yang inklusif bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan keluarga di era digital yang semakin kompleks.
Dalam rangka mendukung layanan konsultasi dan konseling keluarga, diselenggarakan Kelas Orang Tua PUSPAGA RW bersama Ketua Forum PUSPA Kota Surabaya. Kegiatan ini mengusung tema “Lindungi Anak di Era Digital & Tegakkan Hak Keluarga”. Acara dilaksanakan di Balai RW 3/4 Kapasmadya Baru mulai pukul 12.00 WIB dengan diikuti sebanyak 117 peserta. Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., memberikan pemaparan yang komprehensif. Materi yang disampaikan berfokus pada “Lindungi Hak Keluarga Pasca Perceraian”. Penyampaian dilakukan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Dalam paparannya, beliau menguraikan bahwa perempuan dan anak tetap memiliki hak yang harus dipenuhi meskipun terjadi perceraian. Hak tersebut mencakup perlindungan hukum, pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, serta jaminan tumbuh kembang anak secara optimal. Penjelasan ini menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak dan keluarganya.
Beliau juga menekankan bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan, termasuk hak atas nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak adil. Anak sebagai pihak yang rentan harus mendapatkan perhatian khusus, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kasih sayang. Oleh karena itu, peran kedua orang tua tetap diperlukan untuk memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menegaskan pentingnya integritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas. Beliau menyampaikan, “Untuk terwujudnya SMAP ini, kami membutuhkan dukungan dari seluruh Bapak/Ibu sebagai pengguna layanan agar tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penyuapan.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berani melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Berbagai apresiasi juga disampaikan atas langkah proaktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi ini penting dalam menciptakan sistem pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan. Pada akhirnya, upaya bersama ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung serta keluarga yang terlindungi.












Berita Terkait: