logo

CCTV

Koordinator Surabaya Raih Juara I Turnamen Tenis Beregu Piala KPTA Tahun 2025

Surabaya, 15 Agustus 2025 — Dalam semangat memperingati HUT Republik Indonesia ke-80 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-80, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Pengurus Daera
Koordinator Surabaya Raih Juara I Turnamen Tenis Beregu Piala KPTA Tahun 2025

PA Surabaya Terima Penghargaan Lontong Kupang 2025 dari Wali Kota Surabaya

Surabaya, 27 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Surabaya menerima Penghargaan Lontong Kupang 2025 yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya dalam acara yang berlangsung
PA Surabaya Terima Penghargaan Lontong Kupang 2025 dari Wali Kota Surabaya

PTA Surabaya dan PA Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Surabaya, Senin 6 Oktober 2025 — Kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, ink
PTA Surabaya dan PA Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

PA Surabaya Memboyong Piala Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2024 Pada Ajang PTA Surabaya Awards

Surabaya, 24 Januari 2025 – Pengadilan Agama Surabaya mencetak prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Juara Umum dalam ajang Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Su
PA Surabaya Memboyong Piala Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2024 Pada Ajang PTA Surabaya Awards

Ketua PA Surabaya Raih Penghargaan The Most Inspiring Leader 2024

Surabaya, 13 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., meraih penghargaan bergengsi dari 5 Pilar Media Communication pada ajan
Ketua PA Surabaya Raih Penghargaan The Most Inspiring Leader 2024

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Informasi Jam Pelayanan

Informasi Mengenai Jam Pelayanan Peradilan di Pengadilan Agama Surabaya

Jadwal Sidang

-

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

E-Form

Persyaratan pendaftaran serta portal Download formulir gugatan, permohonan, dan surat pernyataan

pakbopp

Gunakan layanan Pak Bopp untuk reservasi/booking produk pengadilan

FEMINA

Fasilitas Informasi Pembayaran Nafkah Mantan Istri dan Anak

Gugatan Permohonan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 799

Implementasi Maqasid al Syari ah dalam Pertimbangan Hakim pada Sengketa Ekonomi Syariah

image host

Implementasi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pertimbangan Hakim pada Sengketa Ekonomi Syariah

 

Warsidi

email : warsidi@um-surabaya.ac.id

Universitas Muhammadiyah Surabaya

Suhartono

email: suhartono@um-surabaya.ac.id

Universitas Muhammadiyah Surabaya

 

Abstract
This study aims to analyze the implementation of maqāṣid al-syarī‘ah in judges’ considerations when resolving Islamic economic disputes within the Religious Court environment. In the judicial context, judges act not only as enforcers of positive law but also as guarantors of achieving public welfare in accordance with the fundamental values of maqāṣid al-syarī‘ah, such as justice, balance, and the protection of rights. This research employs a juridical-normative approach combined with a descriptive-qualitative analysis of several court decisions related to Islamic economic disputes. Data were collected through document analysis, reviews of Islamic legal literature, and interviews with judges of the Religious Courts. The findings reveal that the principles of maqāṣid al-syarī‘ah have been utilized as a moral and philosophical foundation in assessing substantive justice and the economic welfare of the parties. However, their application remains inconsistent due to differences in judges’ understanding and interpretation of maqāṣid values. The study implies the need to strengthen the maqāṣid al-syarī‘ah paradigm within legal education curricula, continuous judicial training, and technical judicial guidelines to ensure that court decisions reflect substantive justice and public interest. The novelty of this research lies in its integrative analysis between maqāṣid al-syarī‘ah theory and judicial reasoning practices in Islamic economic cases, offering a conceptual model of maqāṣid-based legal reasoning as an alternative to the positivistic approach that has long dominated the practice of Islamic economic adjudication in Indonesia.

.

Keywords: maqāṣid al-syarī‘ah, judges’ consideration, Islamic economic dispute, substantive justice

 

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam pertimbangan hakim pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama. Dalam konteks peradilan, hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum positif, tetapi juga sebagai penjamin tercapainya kemaslahatan umat sesuai dengan nilai-nilai dasar maqāṣid al-syarī‘ah seperti keadilan, keseimbangan, dan perlindungan hak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif terhadap sejumlah putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah. Data diperoleh melalui studi dokumen, kajian literatur hukum Islam, serta wawancara dengan hakim peradilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip maqāṣid al-syarī‘ah telah digunakan sebagai landasan moral dan filosofis dalam menimbang aspek keadilan substantif dan kemaslahatan ekonomi para pihak, namun penerapannya belum seragam karena perbedaan pemahaman dan penafsiran antarhakim terhadap nilai-nilai maqāṣid. Temuan ini berimplikasi pada pentingnya penguatan paradigma maqāṣid al-syarī‘ah dalam kurikulum pendidikan hukum, pelatihan berkelanjutan bagi hakim, dan penyusunan pedoman teknis peradilan agar putusan lebih mencerminkan keadilan substantif dan kemaslahatan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori maqāṣid al-syarī‘ah dan praktik penalaran hukum hakim dalam perkara ekonomi syariah, serta tawaran model konseptual penalaran hukum berbasis maqāṣid sebagai alternatif terhadap pendekatan positivistik yang selama ini dominan dalam praktik peradilan ekonomi syariah di Indonesia.

.

Kata Kunci: maqāṣid al-syarī‘ah, pertimbangan hakim, sengketa ekonomi syariah, keadilan substantif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pendahuluan

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam satu dekade terakhir. Peningkatan ini tidak hanya ditandai oleh bertambahnya lembaga keuangan syariah, tetapi juga oleh semakin kompleksnya hubungan hukum di bidang ekonomi yang menuntut adanya kepastian hukum dan keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa. Dalam konteks ini, peran Peradilan Agama menjadi sangat penting, terutama setelah kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara resmi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Namun demikian, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana para hakim mengimplementasikan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai sistem nilai yang menjadi ruh hukum Islam, maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi memastikan bahwa setiap ketentuan hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Nilai-nilai dasar maqāṣid meliputi perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Aktualisasi maqāṣid dalam peradilan berarti bahwa setiap pertimbangan hakim harus berpijak pada prinsip keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan publik, bukan semata pada penegakan formalitas hukum positif.[1]

Kajian modern menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya memiliki dimensi teologis, tetapi juga berfungsi sebagai kerangka etis dan epistemologis dalam praktik hukum Islam.[2] Menurut Kamali, maqāṣid menjadi jembatan antara norma-norma hukum Islam dan kebutuhan sosial masyarakat modern yang dinamis.[3] Hal ini sejalan dengan pandangan Dusuki bahwa maqāṣid berperan sebagai kompas moral (moral compass) bagi para hakim dan legislator untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.[4]

Dalam konteks Indonesia, peradilan ekonomi syariah menghadapi tantangan metodologis karena masih ditemukan variasi dalam penerapan prinsip maqāṣid oleh para hakim. Penelitian Nurdin dan Ismail menemukan bahwa dalam sejumlah putusan ekonomi syariah, hakim masih berfokus pada aspek normatif dan tekstual tanpa mengelaborasi nilai maqāṣid secara eksplisit dalam pertimbangannya.[5] Akibatnya, meskipun hasil putusan dapat dinilai sah secara hukum, nilai keadilan substantif yang menjadi tujuan maqāṣid sering kali belum sepenuhnya tercapai.

Selain itu, studi Al-Hanif mengungkapkan bahwa sebagian hakim belum memiliki kerangka konseptual yang sistematis untuk menerapkan maqāṣid dalam analisis yudisial[6]. Implementasi maqāṣid sering kali dilakukan secara intuitif dan kasuistik, bergantung pada pemahaman personal hakim terhadap prinsip-prinsip keislaman. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan epistemologis antara teori maqāṣid dan praktik peradilan yang membutuhkan penelitian lebih mendalam.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah diimplementasikan dalam pertimbangan hakim pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah di lingkungan Peradilan Agama, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi konsistensi penerapannya. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan memperkaya wacana integrasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam metodologi penalaran hukum Islam modern. Adapun kebaruan (novelty) dari penelitian ini terletak pada pendekatan analitis yang menghubungkan teori maqāṣid dengan praktik nyata penalaran yudisial dalam kasus ekonomi syariah, sekaligus menawarkan model konseptual penerapan maqāṣid sebagai paradigma alternatif terhadap pendekatan positivistik yang masih dominan di lingkungan peradilan Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi konseptual bagi penguatan sistem hukum Islam yang lebih berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan substantif, serta kontribusi praktis bagi peningkatan kualitas putusan hakim di bidang ekonomi syariah.

 

 

 

 

 

 

 

2. Tinjauan Pustaka

2.1. Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Relevansinya dalam Hukum Islam

KKonsep maqāṣid al-syarī‘ah merupakan pilar fundamental dalam hukum Islam yang menekankan bahwa setiap ketentuan hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kerusakan (mafsadah). Gagasan ini secara sistematis diformulasikan oleh Abū Isḥāq al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt, yang kemudian dikembangkan secara metodologis oleh pemikir kontemporer seperti Jasser Auda melalui systems approach[7], yakni pendekatan multidimensional yang menempatkan maqāṣid sebagai sistem dinamis, bukan konsep statis.

Menurut Kamali, maqāṣid memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai asas normatif yang memastikan setiap ketentuan hukum memiliki tujuan moral; dan kedua, sebagai instrumen metodologis bagi para hakim dan legislator dalam menafsirkan hukum agar tetap kontekstual dan adaptif terhadap perkembangan zaman.[8] Sebaliknya, Dusuki menekankan fungsi praktis maqāṣid sebagai paradigma keadilan substantif yang harus diinternalisasi dalam kebijakan publik dan praktik hukum, terutama dalam ekonomi syariah. Jika Kamali lebih menyoroti maqāṣid sebagai alat epistemologis untuk pembaharuan hukum, maka Dusuki menempatkannya sebagai kompas moral bagi para hakim dan legislator. Auda melengkapi kedua pandangan tersebut dengan mengusulkan systems approach yang menjembatani dimensi normatif dan operasional maqāṣid, sehingga relevan bagi konteks sosial modern.[9]

Dalam kerangka hukum kontemporer, maqāṣid juga berfungsi sebagai moral compass bagi penegakan hukum Islam yang menekankan nilai-nilai keadilan sosial, keseimbangan, dan perlindungan terhadap hak-hak individu maupun kolektif. Dari perbandingan tersebut tampak bahwa kontribusi utama para pemikir berbeda dalam penekanan: Kamali pada aspek normatif-metodologis, Dusuki pada aspek praksis keadilan, dan Auda pada aspek sistemik integratif. Namun, ketiganya sepakat bahwa maqāṣid al-syarī‘ah merupakan instrumen penting dalam membangun sistem hukum Islam yang responsif dan adil terhadap kebutuhan masyarakat modern.[10]

 

2.2. Pertimbangan Hakim dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

Dalam sistem hukum Islam, hakim (qāḍī) berperan sebagai pelaksana keadilan (ḥāris al-‘adl), dengan kewenangan menafsirkan hukum yang dibatasi oleh nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Bassiouni menegaskan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya harus sah secara legal, tetapi juga membawa kemaslahatan dan menghindari mafsadah bagi masyarakat luas.[11]. Pendekatan Bassiouni ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara keabsahan hukum dan dimensi moral.

Dalam konteks Indonesia, Nurdin dan Ismail (2020) menemukan bahwa hakim peradilan agama sering menggunakan maqāṣid hanya sebagai pertimbangan moral tambahan ketika hukum positif tidak memberikan solusi yang jelas, terutama pada perkara pembiayaan murābaḥah dan mudhārabah. Pendekatan mereka bersifat deskriptif, menunjukkan adanya dominasi logika positivistik dalam praktik peradilan.[12]

Sementara itu, Al-Hanif menyoroti problem metodologis: sebagian hakim menafsirkan maqāṣid secara intuitif tanpa kerangka analisis yang sistematis, sehingga penerapannya tidak seragam antarperkara. Kajian Al-Hanif lebih bersifat diagnostik—mengidentifikasi keterbatasan epistemologis hakim dalam memahami dan mengaplikasikan maqāṣid.[13] Analisis komparatif atas ketiga penelitian tersebut memperlihatkan perbedaan fokus: Nurdin dan Ismail menyoroti dimensi empiris penerapan, Al-Hanif menyoroti kelemahan metodologis, sedangkan Bassiouni menawarkan dasar normatif universal. Namun, belum ada penelitian yang secara integratif menghubungkan ketiganya ke dalam model konseptual penalaran yudisial berbasis maqāṣid.

 

2.3. Sengketa Ekonomi Syariah dan Aktualisasi Maqāṣid dalam Putusan Hakim

Sengketa ekonomi syariah merupakan konsekuensi logis dari berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Kasus-kasus seperti murābaḥah, ijarah, dan mudhārabah sering kali menimbulkan persoalan ketidakseimbangan kontraktual dan pelanggaran prinsip keadilan. Dalam hal ini, maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai panduan normatif untuk memastikan bahwa putusan hakim mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.[14]

Kajian Fadhli dan Warman menunjukkan bahwa sebagian hakim telah mulai menginternalisasi nilai maqāṣid dengan menitikberatkan pada perlindungan terhadap masyarakat kecil dan penerapan keadilan distributif dalam kontrak pembiayaan. Namun, penelitian tersebut bersifat terbatas pada analisis isi putusan tanpa mengungkap bagaimana penalaran maqāṣid dikonstruksi dalam proses yudisial. Di sisi lain, studi Al-Hanif  mengonfirmasi bahwa tidak adanya pedoman metodologis menjadikan penerapan maqāṣid bersifat sporadis dan subjektif, tergantung pada pengalaman serta pemahaman individual hakim.[15] Namun, pendekatan ini belum bersifat sistematis dan masih bergantung pada subjektivitas hakim.

Menurut Dusuki, keberhasilan penerapan maqāṣid dalam ranah ekonomi syariah sangat tergantung pada kemampuan hakim memahami keterkaitan antara nilai-nilai syariah dan kebutuhan ekonomi modern.[16] Perbandingan hasil penelitian empiris tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat kecenderungan peningkatan kesadaran hakim terhadap nilai maqāṣid, belum ada konsistensi metodologis dalam penerapannya. Integrasi maqāṣid masih bersifat parsial dan intuitif, belum menjadi paradigma berpikir yang sistematis dalam peradilan ekonomi syariah.

 

2.4. Kesenjangan Penelitian

Berdasarkan telaah kritis terhadap literatur yang ada, tampak bahwa sebagian besar penelitian terdahulu masih bersifat deskriptif dan normatif, dengan fokus pada pengakuan pentingnya maqāṣid al-syarī‘ah dalam hukum Islam, namun belum menguraikan secara metodologis bagaimana nilai-nilai tersebut dioperasionalisasikan dalam pertimbangan hakim. Misalnya, Safitri Mukarromah menegaskan bahwa kesiapan hakim dan perangkat hukum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah masih terbatas, khususnya dalam pemahaman aspek maqāṣid[17]. Penelitian Khaidar Rohman dkk. menemukan bahwa implementasi PERMA No. 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah belum diikuti dengan penguatan kerangka epistemologis maqāṣid dalam praktik yudisial[18]. Demikian pula, Asmuni dan Arini Indika Arifin menunjukkan bahwa teori maqāṣid baru digunakan sebatas pendekatan konseptual, tanpa mekanisme analisis penalaran hakim yang terukur[19]. Sementara itu, studi Widadur Rahman Alfikri mengenai pertimbangan hakim dalam kasus force majeure memperlihatkan bahwa aspek filosofis dan sosiologis belum dikaitkan secara eksplisit dengan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah[20]. Dari temuan-temuan tersebut tampak adanya kesenjangan empiris dan metodologis: penelitian yang ada belum mengintegrasikan teori maqāṣid (seperti yang dikemukakan oleh Kamali, Auda, dan Dusuki) dengan praktik yudisial nyata di lingkungan Peradilan Agama Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mampu mengonstruksi model analisis penalaran hakim berbasis maqāṣid al-syarī‘ah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, guna menjelaskan tidak hanya apa yang dipertimbangkan hakim, tetapi juga bagaimana dan mengapa nilai maqāṣid diterapkan atau diabaikan dalam pengambilan putusan.

 

3. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan sifat deskriptif-kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis normatif terhadap penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pertimbangan hukum hakim pada perkara sengketa ekonomi syariah. Pendekatan yuridis-normatif menelaah hukum sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat, dengan bertumpu pada sumber hukum tertulis, asas hukum Islam, serta prinsip-prinsip maqāṣid sebagai dasar filosofisnya.[21]

Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum kepustakaan (library research), yang mengandalkan data sekunder berupa literatur, dokumen hukum, dan putusan pengadilan agama yang berkaitan dengan perkara ekonomi syariah. Sementara itu, data primer diperoleh melalui studi terhadap sepuluh (10) putusan pengadilan agama tingkat pertama dan banding yang secara eksplisit memuat pertimbangan maqāṣid al-syarī‘ah, diterbitkan dalam kurun waktu 2018–2024, serta melalui wawancara semi-terstruktur dengan lima (5) hakim peradilan agama yang memiliki pengalaman menangani sengketa ekonomi syariah.[22]

 

Analisis data dilakukan melalui pendekatan hermeneutik hukum Islam, yang menekankan pada penafsiran makna maqāṣid al-syarī‘ah dalam teks hukum dan konteks sosial.[23] Mekanisme analisis meliputi:

  1. Identifikasi prinsip maqāṣid dalam amar dan pertimbangan putusan;
  2. Klasifikasi pola penalaran hukum hakim berdasarkan aspek maṣlaḥah (kemaslahatan) dan mafsadah (kerusakan) yang dipertimbangkan;
  3. Evaluasi kesesuaian penerapan maqāṣid dengan nilai keadilan substantif sebagaimana termuat dalam prinsip ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dan ḥifẓ al-‘adl (penegakan keadilan).

Untuk menjaga validitas data, dilakukan triangulasi sumber antara dokumen putusan, hasil wawancara, dan literatur hukum Islam, serta verifikasi isi melalui member checking kepada dua informan kunci (hakim senior dan akademisi hukum Islam). Pendekatan ini memastikan objektivitas serta menghindari bias interpretatif terhadap konsep maqāṣid yang diangkat dalam putusan.[24]

Analisis dilakukan secara deduktif dan komparatif, dengan mengaitkan teori maqāṣid dari literatur klasik dan kontemporer (al-Syāṭibī, Auda, Kamali) dengan praktik putusan hakim dalam konteks peradilan ekonomi syariah di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat mengungkap pola integrasi antara hukum positif dan nilai maqāṣid dalam praktik yudisial serta memberikan pemahaman epistemologis tentang internalisasi paradigma maqāṣid dalam sistem peradilan agama.[25] Pendekatan ini diharapkan mampu menyingkap pola integrasi antara hukum positif dan nilai maqāṣid dalam praktik yudisial, serta memberikan gambaran komprehensif tentang sejauh mana paradigma maqāṣid telah diinternalisasi dalam sistem peradilan agama. Dengan demikian, metode ini tidak hanya mendeskripsikan penerapan maqāṣid dalam putusan hakim, tetapi juga menjadi alat analisis kritis dalam menilai bagaimana nilai-nilai syariah dioperasionalkan melalui mekanisme hukum positif—sejalan dengan pandangan Jasser Auda bahwa maqāṣid harus dipahami sebagai sistem berpikir yang dinamis dan kontekstual dalam praktik hukum modern.[26]

 

4. Hasil dan Pembahasan

Bagian ini memaparkan hasil penelitian lapangan dan kajian dokumen terhadap sejumlah putusan pengadilan agama yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah, khususnya pembiayaan murābaḥah dan mudhārabah. Analisis difokuskan pada bagaimana hakim menginternalisasi prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam pertimbangan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqāṣid dalam praktik yudisial sudah mulai tampak, meskipun belum sepenuhnya konsisten di antara hakim.

 

4.1. Implementasi Prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pertimbangan Hakim

Secara umum, ditemukan tiga pola penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pertimbangan hakim, yaitu:

  1. Pertimbangan eksplisit, ketika hakim secara langsung menyebut prinsip maqāṣid seperti ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) atau maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum);
  2. Pertimbangan implisit, ketika pertimbangan hakim mengandung nilai maqāṣid tanpa menyebut terminologinya;
  3. Pertimbangan formalistik, ketika hakim hanya berpedoman pada hukum positif dan tidak mempertimbangkan nilai maqāṣid sama sekali.[27]

 

Pola ini dapat dilihat pada Tabel 1, yang menunjukkan variasi pendekatan maqāṣid dalam putusan sengketa ekonomi syariah.

Tabel 1. Pola penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam putusan ekonomi syariah

 

No

Jenis Putusan

Pendekatan Maqāṣid

Ciri Utama Pertimbangan Hakim

Keadilan Substantif

1

Pembiayaan murābaḥah (PA Jakarta Selatan, 2022)

Eksplisit

Hakim menegaskan perlindungan terhadap hak nasabah kecil melalui ḥifẓ al-māl

Terwujud

2

Pembiayaan mudhārabah (PA Makassar, 2021)

Implisit

Hakim menekankan keseimbangan kontraktual tanpa menyebut maqāṣid

Terbatas

3

Sengketa ijarah muntahiyah bi al-tamlīk (PA Medan, 2020)

Formalistik

Hakim hanya mengutip hukum positif dan peraturan DSN

Tidak Terwujud

(Sumber: Analisis penulis terhadap putusan pengadilan agama tahun 2020–2022)

 

Dari hasil analisis tersebut, terlihat bahwa sebagian besar hakim belum menjadikan maqāṣid sebagai kerangka analisis utama. Penelitian ini mendukung temuan Nurdin dan Ismail bahwa implementasi maqāṣid dalam praktik peradilan masih bersifat situasional dan bergantung pada tingkat pemahaman individu hakim.[28]

 

4.2. Analisis Kasus Murābaḥah: Manifestasi Maqāṣid dalam Praktik Yudisial

Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.JS) memperlihatkan bagaimana hakim mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam menilai keabsahan akad murābaḥah. Dalam kasus ini, lembaga keuangan syariah menggugat nasabah karena wanprestasi, namun hakim justru menolak gugatan dengan alasan akad mengandung ketidakjelasan harga dan margin keuntungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan:

“Akad murābaḥah yang tidak menjelaskan harga pokok dan margin secara terbuka bertentangan dengan asas kejujuran (ṣidq) dan transparansi dalam transaksi syariah.”

Hakim kemudian menegaskan bahwa tujuan hukum Islam bukan semata menegakkan formalitas kontrak, tetapi “menjamin terwujudnya kemaslahatan pihak yang lemah dan mencegah praktik eksploitatif.” Dengan demikian, hakim secara sadar menafsirkan hukum berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs.

Analisis ini selaras dengan pandangan Mohammad Hashim Kamali bahwa maqāṣid merupakan “ruh” hukum Islam yang menuntun setiap bentuk ijtihād agar berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian legal.[29] Sementara itu, menurut Jasser Auda, integrasi maqāṣid dalam sistem hukum meniscayakan pola pikir sistemik (systems thinking) yang menghubungkan teks, konteks, dan tujuan moral syariah..[30]

Dengan perspektif tersebut, pertimbangan hakim dalam kasus murābaḥah dapat dikategorikan sebagai bentuk “ijtihad aplikatif” yang menyeimbangkan antara hukum positif dan nilai maqāṣid. Namun, hasil komparasi menunjukkan bahwa pendekatan ini masih terbatas pada kasus tertentu dan belum menjadi pola umum di seluruh peradilan agama. Analisis terhadap struktur pertimbangan hukum menunjukkan bahwa hakim yang memahami maqāṣid cenderung menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan moral. Hal ini tercermin dalam pola argumentasi yang menggabungkan sumber hukum positif (undang-undang dan fatwa DSN-MUI) dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak pihak yang lemah.[31]

Salah satu contoh nyata adalah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.JS), di mana hakim menolak gugatan lembaga keuangan syariah karena akad murābaḥah dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan menimbulkan gharar (ketidakpastian). Hakim menegaskan bahwa tujuan hukum Islam adalah melindungi hak masyarakat dari eksploitasi ekonomi, yang merupakan manifestasi dari ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs.[32]

Temuan ini memperkuat pandangan Kamali bahwa maqāṣid harus menjadi “ruh” dari setiap proses penalaran hukum, bukan sekadar tambahan etik dalam teks putusan.[33] Dalam kerangka maqāṣid, hukum Islam harus diarahkan untuk mencapai keadilan substantif (al-‘adl al-ḥaqīqī) yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

 

4.3. Faktor Penghambat Penerapan Maqāṣid dalam Putusan Hakim

Penelitian ini menemukan tiga faktor utama yang menghambat konsistensi penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam praktik yudisial:

  1. Keterbatasan pemahaman konseptual — Sebagian hakim memahami maqāṣid secara intuitif dan tekstual, belum sebagai sistem berpikir hukum yang komprehensif.
  2. Ketiadaan pedoman yudisial eksplisit — Mahkamah Agung belum mengeluarkan pedoman penerapan maqāṣid dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, sehingga interpretasi bersifat individual.
  3. Dominasi pendekatan positivistik — Sebagian besar hakim masih menempatkan hukum Islam hanya sebagai legitimasi moral atas hukum positif, bukan sebagai sumber nilai substantif.

Temuan ini mengonfirmasi pandangan Dusuki bahwa efektivitas sistem hukum dan keuangan syariah sangat bergantung pada kemampuan aktor hukumnya memahami maqāṣid sebagai nilai dasar yang hidup dan dinamis.[34]

Untuk itu, perlu dilakukan revitalisasi paradigma maqāṣid dalam pendidikan hukum Islam dan pelatihan teknis hakim peradilan agama. Sebagaimana disampaikan oleh Dusuki, keberhasilan sistem keuangan dan peradilan syariah sangat bergantung pada kemampuan aktor hukumnya memahami maqāṣid sebagai nilai dasar yang hidup.[35]

Secara akademik, penelitian ini menegaskan pentingnya maqāṣid sebagai instrumen metodologis untuk mengukur keadilan dalam hukum ekonomi syariah. Dari sisi praktis, hasil kajian ini dapat dijadikan dasar dalam penyusunan pedoman penalaran yudisial berbasis maqāṣid yang menggabungkan dimensi normatif, etik, dan sosial, sehingga keadilan yang ditegakkan tidak berhenti pada teks, melainkan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.[36]

 

4.4. Implikasi Akademik dan Praktis

Secara akademik, penelitian ini menegaskan pentingnya maqāṣid sebagai instrumen metodologis untuk menilai keadilan substantif dalam hukum ekonomi syariah. Pendekatan hermeneutik yang digunakan memperlihatkan bahwa hakim yang berorientasi pada maqāṣid lebih mampu menafsirkan hukum secara kontekstual dan etis.

Secara praktis, hasil kajian ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas yudisial melalui pelatihan metodologi maqāṣid bagi hakim peradilan agama. Selain itu, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman penalaran yudisial berbasis maqāṣid, agar putusan ekonomi syariah tidak berhenti pada keabsahan formal kontrak, tetapi benar-benar mencerminkan nilai keadilan substantif dan kemaslahatan sosial.

 

5. Kesimpulan dan Saran

5.1. Kesimpulan

Penelitian ini menemukan bahwa penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pertimbangan hakim pada sengketa ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan penting, meskipun belum terbangun secara sistematis. Terdapat tiga pola utama penerapan maqāṣid, yakni eksplisit, implisit, dan formalistik. Hakim yang memahami maqāṣid secara komprehensif cenderung menyeimbangkan antara hukum positif dan nilai keadilan substantif, sementara sebagian lainnya masih berpijak pada pendekatan legalistik yang menempatkan maqāṣid hanya sebagai referensi normatif, bukan metodologi analisis.

Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai paradigma epistemologis dan etis yang memperluas horizon penalaran hukum Islam. Melalui integrasi maqāṣid, proses yudisial tidak hanya menilai aspek legalitas formal, tetapi juga tujuan moral hukum Islam, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak pihak yang lemah. Dengan demikian, maqāṣid tidak lagi diposisikan sekadar sebagai idealitas normatif, tetapi sebagai kerangka metodologis dalam praktik peradilan ekonomi syariah.

Kontribusi utama penelitian ini terletak pada upaya membangun kerangka analisis penalaran yudisial berbasis maqāṣid, yang berpotensi memperkaya teori hukum Islam dan memperkuat arah reformasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Namun, keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup data yang masih terbatas pada sejumlah putusan pengadilan tertentu, sehingga diperlukan perluasan objek penelitian untuk memperkuat validitas dan generalisasi temuan.

5.2. Saran

Diperlukan penguatan kapasitas hakim peradilan agama melalui pelatihan berkelanjutan yang menekankan pemahaman maqāṣid sebagai sistem berpikir hukum yang integral. Lembaga peradilan juga perlu menyusun pedoman yudisial berbasis maqāṣid al-syarī‘ah agar penerapan nilai kemaslahatan dapat dilakukan secara konsisten dan terukur. Di sisi akademik, penelitian lanjutan disarankan untuk mengkaji relasi antara maqāṣid dan kebijakan regulasi ekonomi Islam, sehingga maqāṣid dapat diimplementasikan tidak hanya pada ranah peradilan, tetapi juga pada tataran legislasi dan kebijakan publik demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan substantif dalam praktik hukum Islam kontemporer.

 

Daftar Pustaka

Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction (London: Routledge, 2006), 121–123.

Ahmad Fadhli and A. B. Warman, “Alasan Khawatir’ Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar: Reasons for Concern on Marriage Dispensation Decisions in Religious Courts,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2021): 146–158.

Al-Hanif, Ahmad. “The Integration of Maqasid Al-Shariah in Islamic Judicial Reasoning: A Contemporary Review.” Journal of Islamic Law Studies 18, no. 2 (2022): 112–130.

Asmuni dan Arini Indika Arifin, “Implementasi Teori Maqashid sebagai Upaya Penguatan Kompetensi Hakim dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah Digital,” JARVIC: Journal of Research in Islamic Civilization 3, no. 1 (2024): 45–59,

Asyraf Wajdi Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance,” Reassessing Priorities,” Islamic Economic Studies 26, no. 1 (2018): 3–25.

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought), 2018.

Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought).

Bassiouni, Cherif M. “Judicial Discretion and Maqasid Al-Shariah in Islamic Legal Thought.” Arab Law Quarterly 33, no. 4 (2019): 351–370.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kompilasi Putusan Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Tahun 2018–2024 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2024), 5–9.

Dusuki, Asyraf Wajdi. “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.” Reassessing Priorities,” Islamic Economic Studies 26, no. 1 (2018): 3–25.

Ismail, Muhammad Nurdin and Fadhlul. “Judicial Implementation of Maqasid Al-Shariah in Islamic Economic Dispute Resolution.” Indonesian Journal of Islamic Law and Society 5, no. 1 (2022): 55–74.

Kamali, Mohammad Hashim. Mohammad Hashim. "Sharia and Islamic Law: An Introduction. Oxford University Press, 2020.

Kamali, Mohammad Hashim. Actualization (Taf‘īl) of the Higher Purposes (Maqasid) of Shariah. Kuala Lumpur: Mohammad Hashim Kamali, Actualization (Taf‘īl) of the HighInternational Institute of Advanced Islamic Studies, 2020.

Khaidar Rohman, Nur Ainiyah, dan M. Imam Kamal, “Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama,” IQTISHADI: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 11, no. 2 (2023): 155–168

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019), 330–332.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mohammad Hashim. Kamali, Mohammad Hashim. "Sharia and Islamic Law: An Introduction. (Oxford University Press, 2020).

Muhammad Nurdin and Fadhlul Ismail, “Judicial Implementation of Maqasid Al-Shariah in Islamic Economic Dispute Resolution,” Indonesian Journal of Islamic Law and Society 5, no. 1 (2022): 55–74.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.JS, diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (2022).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Revisi (Jakarta: Kencana, 2017).

Safitri Mukarromah, “Kesiapan Hakim dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto,” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 1 (2017): 67–82, Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

Warman, Ahmad Fadhli and A. B. “Alasan Khawatir’ Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar: Reasons for Concern on Marriage Dispensation Decisions in Religious Courts.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2021): 146–158.

Widadur Rahman Alfikri, “Pertimbangan Hakim dalam Sengketa Ekonomi Syariah pada Kasus Force Majeure di Pengadilan Agama,” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024, 

 

 

[1]    Jasser Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought), 2018.

[2]    Mohammad Hashim. Kamali, Mohammad Hashim. "Sharia and Islamic Law: An Introduction. (Oxford University Press, 2020).

[3]    Ibid

[4]    Asyraf Wajdi Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance,” Reassessing Priorities,” Islamic Economic Studies 26, no. 1 (2018): 3–25.

[5]    Muhammad Nurdin and Fadhlul Ismail, “Judicial Implementation of Maqasid Al-Shariah in Islamic Economic Dispute Resolution,” Indonesian Journal of Islamic Law and Society 5, no. 1 (2022): 55–74.

[6]    Ahmad Al-Hanif, “The Integration of Maqasid Al-Shariah in Islamic Judicial Reasoning: A Contemporary Review,” Journal of Islamic Law Studies 18, no. 2 (2022): 112–130.

[7]    Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought).

[8]    Mohammad Hashim Kamali, Actualization (Taf‘īl) of the Higher Purposes (Maqasid) of Shariah (Kuala Lumpur: Mohammad Hashim Kamali, Actualization (Taf‘īl) of the HighInternational Institute of Advanced Islamic Studies, 2020).

[9]    Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

[10]   Auda, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought).

[11]   Kamali, Mohammad Hashim. "Sharia and Islamic Law: An Introduction.

[12] Ismail, “Judicial Implementation of Maqasid Al-Shariah in Islamic Economic Dispute Resolution.”

[13] Al-Hanif, “The Integration of Maqasid Al-Shariah in Islamic Judicial Reasoning: A Contemporary Review.”

[14] Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

[15] Ahmad Fadhli and A. B. Warman, “Alasan Khawatir’ Pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar: Reasons for Concern on Marriage Dispensation Decisions in Religious Courts,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (2021): 146–158.

[16] Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

[17] Safitri Mukarromah, “Kesiapan Hakim dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto,” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 1 (2017): 67–82, Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

[18] Khaidar Rohman, Nur Ainiyah, dan M. Imam Kamal, “Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama,” IQTISHADI: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 11, no. 2 (2023): 155–168

[19] Asmuni dan Arini Indika Arifin, “Implementasi Teori Maqashid sebagai Upaya Penguatan Kompetensi Hakim dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah Digital,” JARVIC: Journal of Research in Islamic Civilization 3, no. 1 (2024): 45–59,

[20] Widadur Rahman Alfikri, “Pertimbangan Hakim dalam Sengketa Ekonomi Syariah pada Kasus Force Majeure di Pengadilan Agama,” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024, 

[21] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Revisi (Jakarta: Kencana, 2017).

[22] Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Kompilasi Putusan Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Tahun 2018–2024 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2024), 5–9.

[23] Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction (London: Routledge, 2006), 121–123.

[24] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019), 330–332.

[25] Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld Publications, 2008), 172–176.

[26] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 45–49.  

[27] Al-Hanif, “The Integration of Maqasid Al-Shariah in Islamic Judicial Reasoning: A Contemporary Review.”

[28] Ismail, “Judicial Implementation of Maqasid Al-Shariah in Islamic Economic Dispute Resolution.”

[29] Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld Publications, 2008), 174–176. 

[30] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 65–69. 

[31] Bassiouni, “Judicial Discretion and Maqasid Al-Shariah in Islamic Legal Thought.”

[32] Pengadilan Agama Jakarta Selatan, “Putusan Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.JS, Diakses Melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI” (2022).

[33] Kamali, Mohammad Hashim. "Sharia and Islamic Law: An Introduction.

[34] Asyraf Wajdi Dusuki, “Maqasid al-Shariah, Maslahah and Corporate Social Responsibility,” The American Journal of Islamic Social Sciences 24, no. 1 (2007): 25–45.

[35] Dusuki, “Maqasid Al-Shariah and the Objective of Islamic Finance.”

[36] Kamali, Actualization (Taf‘īl) of the Higher Purposes (Maqasid) of Shariah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Surabaya Klas IA

Jl. Ketintang Madya VI/3, Surabaya

031-8292146, 0811-3332-211

031-8293341

sekretariat.pasby@gmail.com | pasurabaya@yahoo.co.id