Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 03 Sep 2026, 00:00:00 WIB | 251 dibaca

DORONG PENYELESAIAN PERKARA LEBIH EFEKTIF PA SURABAYA GELAR SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA

Surabaya, Kamis (03/09/2026) – Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui penguatan pemahaman terhadap berbagai regulasi hukum acara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya, kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. , dengan didampingi para Hakim, Panitera, dan diikuti oleh tenaga teknis kepaniteraan. Mengawali kegiatan, Ketua PA Surabaya menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi sosialisasi. Beliau mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana meningkatkan kompetensi serta pemahaman aparatur dalam menerapkan ketentuan penyelesaian gugatan sederhana.

Whats-App-Image-2026-10-30-at-15-05-14

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep dan tujuan gugatan sederhana sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur pemeriksaan yang lebih sederhana. Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, gugatan sederhana dapat diajukan untuk perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Kehadiran mekanisme ini merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan proses penyelesaian perkara yang lebih praktis, efisien, dan terjangkau. Dengan prosedur yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan peradilan tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Whats-App-Image-2026-10-30-at-15-05-15

Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan secara terperinci mengenai ruang lingkup perkara, persyaratan pengajuan gugatan sederhana, serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaiannya. Materi tersebut menjadi bekal penting bagi aparatur dalam memahami karakteristik gugatan sederhana dan penerapannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun membahas berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan penerapan gugatan sederhana, sehingga tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi yang disosialisasikan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Surabaya berharap terwujud kesamaan pemahaman di antara seluruh aparatur dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara yang profesional dan sesuai ketentuan hukum. Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari langkah berkelanjutan PA Surabaya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.