PA Surabaya Edukasi Perlindungan Hak Keluarga Warga Simomulyo
Surabaya, 30 April 2026 – Komitmen dalam memperkuat ketahanan keluarga dan perlindungan anak terus diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB kembali menghadirkan ruang pembelajaran bagi masyarakat dalam bentuk kegiatan edukatif yang inklusif dan aplikatif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam merespons dinamika keluarga di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Kamis, 30 April 2026, bertempat di Balai RW 4 Simomulyo Baru, kegiatan Kelas Orang Tua PUSPAGA RW diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB dengan diikuti sebanyak 117 peserta. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Forum PUSPA Kota Surabaya bersama narasumber dari Pengadilan Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. Materi yang diangkat menitikberatkan pada perlindungan hak keluarga, khususnya dalam situasi pasca perceraian, yang kerap menjadi tantangan bagi banyak keluarga.

Dalam sesi pemaparan, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan bahwa perceraian tidak serta-merta menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anak. Hak anak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, serta kehidupan yang layak harus tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, perempuan juga memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk nafkah dan perlindungan hukum. Penekanan ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa keadilan dalam keluarga tetap harus ditegakkan meskipun terjadi perpisahan.
Lebih lanjut, disampaikan pula pentingnya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat agar mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang berdampak pada kondisi psikologis anak. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga. Dalam kesempatan yang sama, beliau juga mengingatkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam pelayanan publik. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik yang melanggar aturan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mewujudkan layanan peradilan yang bersih dan terpercaya. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga peradilan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berdaya.












Berita Terkait: