PA Surabaya Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Melalui Sidang Telekonferensi untuk PA Magetan
Surabaya, 22 Juli 2026 – Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan terus dikembangkan guna menghadirkan layanan yang efektif, efisien, dan mudah diakses. Salah satu bentuk implementasinya adalah pelaksanaan sidang telekonferensi yang memungkinkan proses pemeriksaan saksi tetap berjalan meskipun berada di wilayah hukum yang berbeda. Langkah ini menjadi wujud sinergi antar satuan kerja peradilan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui sidang telekonferensi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Magetan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dengan menghadirkan para saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya untuk memberikan keterangan secara langsung melalui sarana telekonferensi. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta didukung fasilitas teknologi informasi yang memadai.

Salah satu saksi menyampaikan, "Pelaksanaan pemeriksaan melalui telekonferensi sangat membantu karena kami dapat memberikan keterangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke pengadilan yang meminta bantuan. Prosesnya berjalan dengan lancar, jelas, dan tetap memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan keterangan secara lengkap di hadapan majelis hakim." Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi mampu memberikan kemudahan tanpa mengurangi kualitas proses persidangan. Kegiatan pemeriksaan saksi berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Melalui fasilitasi sidang telekonferensi ini, Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Diharapkan sinergi antar pengadilan agama di seluruh Indonesia terus terjalin guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.












Berita Terkait: