PA Surabaya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk Pengangkatan Wali Anak Belum Dewasa
Surabaya, 15 Juli 2026 – Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antarlembaga. Melalui kolaborasi yang erat, setiap proses hukum yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara lembaga peradilan dan kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum bagi anak yang memerlukan perwalian. Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Surabaya. Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengangkatan seorang wali bagi anak yang belum dewasa di bawah naungan yayasan berbadan hukum, sehingga proses penetapan perwalian dapat berjalan secara tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim. menyampaikan, "Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang belum dewasa melalui mekanisme pengangkatan wali yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menghadirkan proses perwalian yang lebih terkoordinasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak." Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan permohonan pengangkatan wali, penunjukan pejabat penghubung, penyusunan standar operasional, serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan, "Pengadilan Agama Surabaya menyambut baik terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap anak yang membutuhkan penetapan wali. Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen ketiga institusi dalam memperkuat pelayanan hukum yang berorientasi pada perlindungan anak.












Berita Terkait: