PA Surabaya Fasilitasi Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi atas Permohonan Bantuan PA Nabire
Surabaya, 4 Juni 2026 – Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan terus menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui sarana telekonferensi, berbagai tahapan persidangan dapat dilaksanakan tanpa terkendala jarak dan wilayah hukum. Inovasi ini juga mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonferensi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Nabire dalam perkara Nomor 8/Pdt.P/2026/PA.Nbr. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya. Sidang telekonferensi dilakukan untuk pemeriksaan saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan saksi dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku. Perwakilan Pengadilan Agama Nabire menyampaikan, “Pelaksanaan sidang telekonferensi ini sangat membantu kelancaran proses pembuktian ketika saksi berada di luar wilayah hukum pengadilan yang menangani perkara.” Dengan dukungan teknologi informasi, proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif tanpa mengurangi kualitas dan keabsahan persidangan.
Pengadilan Agama Surabaya menyampaikan, “Fasilitasi sidang telekonferensi merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelayanan peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” Melalui kerja sama antar satuan kerja peradilan agama, proses persidangan dapat berjalan lebih efisien sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Diharapkan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan peradilan dapat terus berkembang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.












Berita Terkait: