PA Surabaya Dukung Penguatan Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Forum Pemkab Bojonegoro
Bojonegoro, 5 Juni 2026 – Perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian menjadi salah satu isu penting yang memerlukan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi yang kuat, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak setelah terjadinya perceraian. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat pembahasan Penerapan Amar Putusan Pengadilan Agama Pasca Perceraian di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Ruang Batik Madrim pada Jumat, 5 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Wakil Bupati Bojonegoro Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M., Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten, Kepala DP3AKB, Kepala BPKAD, Kepala BKPP, serta Kepala Bagian Hukum Setda. Dalam forum tersebut, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan kini bertugas di Pengadilan Agama Surabaya, turut hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Bojonegoro menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten Bojonegoro siap memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban perceraian dari orang tua yang berstatus PNS maupun ASN.” Beliau juga mengusulkan agar amar putusan hakim dapat langsung menunjuk Bank Jatim sebagai rekening khusus penerimaan nafkah anak guna mempermudah mekanisme pemotongan gaji secara otomatis. Menurutnya, langkah tersebut akan mendukung efektivitas pelaksanaan putusan dan menjamin hak anak dapat diterima secara berkelanjutan.

Sementara itu, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyampaikan, “Tingkat kesadaran mantan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan dukungan dan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak anak.” Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelangsungan hidup, kesehatan, dan pendidikan anak harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, diharapkan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan serta melindungi masa depan anak-anak pasca perceraian.












Berita Terkait: