Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Kepada Mahasiswa Magang ataupun Praktikum Di PA Surabaya
Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen menanamkan budaya kerja yang bersih, berintegritas dan bebas dari praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Penyuapan Pengadilan Agama Surabaya kembali bergerak melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Kali ini, sosialisasi ditujukan kepada mahasiswa magang/praktikum dari beberapa kampus dan perguruan tinggo, antara lain, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pembangunan Nasiona Surabaya, Universitas Terbuka Surabaya, dan Universitas Darussalam Gontor.Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang resepsionis, ruang aula dan ruang sidang PA. Surabaya, secara marathon pada hari Selasa, 7 April 2026 dan tanggal 28 April 2026, hari Kamis,tanggal 16 April 2026, dan hari Jumat tanggal 24 April 2026.

Kegiatan sosialisasi singkat tersebut dilaksanakan di sela-sela aktivitas magang para mahasiswa. Dalam kegiatan ini, Tim Satgas Anti Penyuapan yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda memberikan pemaparan singkat mengenai pengertian SMAP, tujuan penerapannya, serta manfaat dan prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan dalam pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan.

Sosialisasi ini bertujuan agar para mahasiswa magang/praktikum memiliki pemahaman sejak dini mengenai pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai antikorupsi, khususnya di lingkungan PA Surabaya. Selain itu, Tim Satgas juga menegaskan penerapan prinsip “4 No’s” sebagai bagian dari komitmen Anti Penyuapan, yaitu:
1. No Bribery, tidak terlibat dalam praktik suap-menyuap atau sejenisnya;
2. No Kickback, tidak menerima atau memberikan uang terima kasih atau bentuk imbalan lainnya;
3. No Gift, tidak menerima pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; serta
4. No Luxurious Hospitality, tidak memberikan atau menerima jamuan yang berlebihan.

Melalui penjelasan tersebut, para mahasiswa diharapkan dapat memahami batasan-batasan yang harus dijaga selama berada dan beraktivitas di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya. Di akhir kegiatan, Tim Satgas Anti Penyuapan juga menghimbau kepada seluruh mahasiswa magang agar senantiasa menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana kerja yang nyaman dan profesional.

Sosialisasi SMAP kepada mahasiswa magang ini dinilai penting mengingat para mahasiswa merupakan bagian dari aktivitas keseharian di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya selama masa magang. Selain sebagai langkah preventif, kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai nilai-nilai integritas dan anti penyuapan, yang dapat menjadi bekal berharga bagi mereka di dunia kerja pada masa mendatang.













Berita Terkait: