PA Surabaya Gelar Sosialisasi SMAP kepada Juru Parkir Eksternal
Surabaya, 17 Maret 2026 – Penguatan budaya integritas tidak hanya dilakukan di lingkungan internal peradilan, tetapi juga kepada pihak eksternal yang berinteraksi langsung dengan satuan kerja. Melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Pengadilan Agama Surabaya terus membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.

Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di ruang resepsionis Pengadilan Agama Surabaya Kelas IA Khusus, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada pihak eksternal, khususnya juru parkir di sekitar lingkungan kantor PA Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta tamu undangan dari pihak eksternal. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian dari peserta.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Agama Surabaya menyampaikan pentingnya menjaga integritas dalam setiap bentuk pelayanan. Sekretaris PA Surabaya menyampaikan, “Kami berharap para juru parkir tidak memberikan apapun kepada seluruh ASN PA Surabaya.” Beliau juga menegaskan, “Apabila terdapat ASN PA Surabaya yang meminta atau menerima imbalan, agar segera dilaporkan kepada pejabat Pengadilan Agama Surabaya.” 
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak eksternal yang berinteraksi dengan Pengadilan Agama Surabaya dapat memahami dan mendukung implementasi SMAP secara bersama-sama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen PA Surabaya dalam mencegah terjadinya praktik penyuapan di lingkungan peradilan. Dengan adanya sinergi antara internal dan eksternal, diharapkan tercipta pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.












Berita Terkait: