PA Surabaya Hadiri Evaluasi Efektivitas Mediasi Bersama PTA Surabaya
Surabaya, 7 November 2025 — Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memperkuat efektivitas proses mediasi sebagai salah satu instrumen penting penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Melalui mediasi, para pihak didorong untuk mencapai perdamaian tanpa harus menempuh proses panjang di persidangan. Dalam semangat itu, PA Surabaya menghadiri kegiatan evaluasi pelaksanaan mediasi yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Kegiatan yang berlangsung di Mang Kabayan Surabaya pada Jumat, 7 November 2025 ini dihadiri oleh para mediator eksternal dari seluruh pengadilan agama se-Jawa Timur. PA Surabaya diwakili oleh Wakil Ketua, Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., yang turut berdiskusi aktif membahas efektivitas proses perdamaian, kendala yang dihadapi mediator, serta faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi. Pertemuan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi di satuan kerja masing-masing.

Salah satu mediator dalam pemaparannya menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan wadah bagi para pihak untuk menemukan titik damai dengan bimbingan mediator yang kompeten dan empatik,” ujarnya. Beliau juga mendorong agar laporan hasil mediasi disusun secara akurat untuk memperkuat evaluasi dan pembinaan di masa mendatang.
Wakil Ketua PA Surabaya, Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., menilai kegiatan evaluasi ini sangat relevan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas mediator di tingkat satuan kerja. Menurutnya, keberhasilan mediasi bergantung pada keterampilan mediator dalam membangun komunikasi yang efektif dan suasana kondusif bagi para pihak. PA Surabaya siap mendukung langkah-langkah peningkatan mutu mediasi agar menjadi solusi damai yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.












Berita Terkait: