PA Surabaya Laksanakan Eksekusi Pengosongan Secara Profesional dan Sesuai Prosedur
Surabaya, 5 Agustus 2026 – Pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir dalam proses penyelesaian perkara yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, setiap proses dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya yang telah berkekuatan hukum. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., terhadap objek berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan, "Pelaksanaan eksekusi merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengedepankan ketertiban serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak sesuai ketentuan yang berlaku." Beliau juga menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri oleh aparatur Pengadilan Agama Surabaya, kuasa hukum pemohon, unsur pemerintah setempat, serta mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai. Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Agama Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.