PA Surabaya Perkuat Implementasi SMAP Melalui Pendampingan Tahap III Pelaksanaan
Surabaya, 31 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III: Pelaksanaan (Do) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 mulai pukul 13.00 WIB dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Surabaya. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi SMAP secara berkelanjutan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Sekretaris Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., beserta jajaran dan Tim Pembangunan SMAP Pengadilan Agama Surabaya. Pengadilan Agama Surabaya tercatat sebagai salah satu satuan kerja pembangunan mandiri yang mengikuti pendampingan Tahap III. Tahapan ini berfokus pada implementasi (Do), yaitu pelaksanaan nyata atas kebijakan, prosedur, dan rencana kerja SMAP yang telah disusun sebelumnya.

Dalam pendampingan tersebut dibahas tiga fokus utama implementasi SMAP, yaitu komitmen pimpinan (Lead), uji kelayakan (Due Diligence), dan pengendalian (Control). Narasumber dari Bawas menegaskan, "Implementasi SMAP tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi, tetapi harus diwujudkan dalam budaya kerja sehari-hari melalui komitmen pimpinan, pengendalian yang efektif, dan partisipasi seluruh aparatur." Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan mengenai pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, komitmen anti penyuapan, serta optimalisasi penerapan Whistleblowing System sebagai bagian dari pengendalian risiko penyuapan.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menyampaikan, "Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk mengimplementasikan SMAP secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan." Beliau menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan SMAP memerlukan keterlibatan aktif seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Surabaya terus memperkuat langkah menuju terwujudnya peradilan yang bersih, bebas dari penyuapan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.