PA Surabaya Tuan Rumah Studi Banding PA Semarang yang Berfokus pada Aplikasi ACO Eri dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pengadilan Agama Semarang menyelenggarakan studi banding dengan Pengadilan Agama Surabaya pada Senin, 27 Mei 2024, yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini diadakan untuk membahas kerjasama antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya terkait dengan implementasi aplikasi ACO Eri. Aplikasi ACO Eri dirancang untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan hak anak pasca perceraian.

Acara ini dipandu oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Koes Atmaja Hutama, S.H.i., S.H., M.H., dan dihadiri oleh tim studi banding dari PA Semarang yang dipimpin oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Bapak Muhammad Yusuf Perdana, S.H. Diskusi ini berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada pembelajaran dan pertukaran informasi mengenai program kerjasama yang efektif. PA Semarang tertarik untuk mengadaptasi praktik terbaik PA Surabaya dalam kerjasama serupa dengan Pemkot Semarang.

Selama sesi studi banding, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan diskusi interaktif mengenai operasional dan manfaat dari aplikasi ACO Eri. Diskusi ini mengungkapkan bagaimana aplikasi tersebut telah memudahkan proses hukum dan meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak di Surabaya. Keberhasilan aplikasi ini di Surabaya memberikan inspirasi dan model bagi PA Semarang untuk mengembangkan inisiatif serupa.
Pertemuan ini menekankan komitmen kedua pengadilan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk pemenuhan nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi PA Semarang untuk mengimplementasikan strategi yang efektif dan efisien dalam kerjasamanya dengan pemerintah kota. Inisiatif ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.












Berita Terkait: