Sosialisasi Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
Surabaya, 10 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., yang menyampaikan materi utama mengenai PERMA RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penerapan mediasi berbasis elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses keadilan bagi para pencari keadilan di era digital saat ini.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Persidangan Perdata Secara Elektronik sesuai dengan PERMA RI Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain para advokat, perwakilan Posbakum, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Pos Indonesia. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami mekanisme pelaksanaan mediasi serta persidangan secara elektronik, sehingga dapat mendukung implementasi peradilan modern yang cepat, sederhana, dan biaya ringan di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar penerapan sistem elektronik dalam proses mediasi maupun persidangan perdata. Para mediator dan pihak terkait pun turut memberikan masukan serta berbagi pengalaman praktik di lapangan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi serta mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.












Berita Terkait: