PA Surabaya Ikuti Diskusi Finalisasi Buku Eksekusi Elektronik PTA Surabaya
Surabaya, 15 September 2026 - Penguatan tata kelola eksekusi perkara menjadi bagian penting dalam menghadirkan administrasi peradilan yang tertib, efektif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pengadilan Agama (PA) Surabaya turut berpartisipasi dalam Diskusi Finalisasi Penyusunan Buku Eksekusi Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting dari Aula Abdullah Siddiq PTA Surabaya.

PA Surabaya mengikuti kegiatan secara daring dari Media Center PA Surabaya dengan diwakili oleh Ketua PA Surabaya Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Panitera PA Surabaya Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., serta Jurusita PA Surabaya Januar Puspandana, S.E. Diskusi tersebut menjadi forum untuk membahas dan menyempurnakan materi Buku Eksekusi Elektronik sebagai salah satu referensi dalam pelaksanaan administrasi dan proses eksekusi perkara. Pembahasan juga diikuti oleh Pengadilan Agama se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan menghimpun masukan dari satuan kerja.

Naskah buku yang dibahas terdiri dari sepuluh bab yang memuat pendahuluan dan tinjauan umum eksekusi dalam hukum acara perdata, termasuk pengertian, asas, dasar hukum, serta berbagai jenis eksekusi dalam sistem Peradilan Agama. Materi tersebut mencakup eksekusi pembayaran nafkah, harta bersama, harta warisan, hak asuh anak (hadhanah), hingga eksekusi dalam sengketa ekonomi syariah, serta landasan hukum peradilan elektronik di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu narasumber menyampaikan, “Kesenjangan normatif pada tahap eksekusi menjadi salah satu hal penting yang perlu dijawab melalui penyusunan buku ini, sehingga buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh satuan kerja Peradilan Agama dalam menghadapi era digitalisasi eksekusi.” Pembahasan juga menyoroti adanya kesenjangan normatif pada tahap eksekusi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi elektronik yang ada. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya finalisasi naskah Buku Eksekusi Elektronik sebagai referensi dalam pelaksanaan eksekusi di lingkungan Peradilan Agama. Keikutsertaan PA Surabaya dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat sinergi, menyamakan pemahaman, serta mendukung penyempurnaan tata kelola eksekusi perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi.