Pemkot Surabaya dan PA Surabaya Terima Kunjungan Studi Tiru Pemkab Cilacap
Surabaya, 16 September 2026 – Pengadilan Agama Surabaya turut berperan dalam kegiatan kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Cilacap ke Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka studi tiru implementasi kebijakan perlindungan hak anak pasca perceraian. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Taman Surya Nomor 1 Surabaya, membahas secara khusus implementasi pemberian sanksi administratif terhadap ayah yang tidak memenuhi kewajiban hak asuh dan nafkah anak sebagaimana ketentuan dalam putusan Pengadilan Agama. Kunjungan studi tiru tersebut dilaksanakan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mempelajari prosedur dan pelaksanaan kebijakan perlindungan hak anak pasca perceraian yang telah dikembangkan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Surabaya memaparkan strategi kolaboratif “Dari Putusan Menjadi Perlindungan”, yang menempatkan putusan pengadilan tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak pasca perceraian. Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian dalam studi tiru adalah integrasi data antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui SSW Alfa. Mekanisme tersebut digunakan dalam proses pemantauan pemenuhan kewajiban nafkah dan penerapan pembatasan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai amar putusan.

Pengadilan Agama Surabaya juga menjelaskan sejumlah langkah penguatan perlindungan melalui putusan yang memuat klausul nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah dan madhiyah, optimalisasi hak ex officio hakim, serta penguatan proses mediasi untuk mendorong pemenuhan hak secara sukarela. Kolaborasi tersebut diperkuat melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk sinkronisasi data, monitoring keluarga pasca perceraian, pemenuhan nafkah, serta mekanisme pembatasan layanan publik bagi pihak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dalam paparannya, PA Surabaya juga menyampaikan capaian perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perkara perceraian yang mengalami peningkatan signifikan setelah penguatan sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Materi mencatat capaian hingga 100% dalam pemenuhan klausul perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan pada periode tertentu sejak 2024. Kegiatan studi tiru ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik kelembagaan mengenai bagaimana sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dapat mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak secara lebih terintegrasi. Melalui kolaborasi lintas sektor, Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan peradilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.